Sukses

Alasan Jokowi Tak Lagi Bagi-Bagi Sepeda ke Warga

Ada yang berbeda dalam pembagian sertifikat tanah ini. Jokowi tak lagi memberikan kuis singkat dan hadiah sepeda kepada warga yang hadir.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki masa kampanye Pilpres 2019, calon presiden petahana Joko Widodo atau Jokowi tak lagi membagikan sepeda kepada warga. Ini dilakukannya untuk menghindari polemik di ruang publik.

"Nanti timbul polemik. Saya hindari itu," kata Jokowi di Gedung Balai Kartini, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Pada Selasa pagi, Jokowi membagikan 7.000 sertifikat tanah untuk warga Kabupaten dan Kota Bogor di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat. Jokowi didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Ada yang berbeda dalam pembagian sertifikat tanah ini. Jokowi tak lagi memberikan kuis singkat dan hadiah sepeda kepada warga yang hadir.

Menurut Jokowi, ini dilakukan karena mematuhi aturan kampanye Pilpres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Mulai kemarin kita sudah nggk boleh lagi bagi sepeda," kata Jokowi.

Jokowi mengaku tahu betul warga ingin sekali mengikuti kuis singkat berhadiah sepeda dari kepala negara. Namun, aturan kampanye Pilpres 2019 membuatnya menghentikan bagi-bagi sepeda.

"Ya senangnya bapak ibu kan diberi sepeda. Nah sekarang nggk boleh. Jadi karena nggak boleh, nggak ada yang maju," pungkas Jokowi.

2 dari 2 halaman

Kerap Bagikan Sepeda

Setiap melakukan kunjungan kerja ke daerah‎ atau bertemu warga, Jokowi kerap membagikan sepeda dengan terlebih dahulu memberikan sebuah kuis. Kuis yang diberikan Jokowi kepada masyarakat, biasanya menyebutkan Pancasila, nama-nama ikan, dan nama-nama suku yang ada di Indonesia.

Pada April lalu, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, sudah mengimbau agar Jokowi tidak melakukan pembagian sepeda setelah ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: