Sukses

Dilaporkan Karena Lagu Potong Bebek Angsa, Fadli Zon Mengaku Tidak Takut

Fadli Zon menilai unggahan soal lagu potong bebek angsa di twitternya tidak melanggar UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon Bareskrim Polri, Selasa (26/9). Fadli dilaporkan karena diduga menyebarkan SARA dan berita bohong. 

Mendengar adanya laporan tersebut, Fadli menanggapi santai. Dia mengaku tidak takut dengan laporan tersebut. "Saya enggak takut sedikit pun," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 September 2018.

"Kalau misalnya memang ada mau kriminalisasi, saya hadapi mau sampai di ujung mana gitu," sambungnya. 

Fadli Zon juga menilai apa yang ia lakukan sama sekali tidak melanggar UU ITE. Kata dia, apapun yang dicuitkan di akun Twitternya adalah bagian dari kebebasan berpendapat.

"Saya mencuitkan itu sebagai bagian dari ekpresi saya sependapat dengan ini bagian dari kreatif," ungkap dia. 

 

2 dari 2 halaman

Kaitkan dengan PKI

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga angkat bicara mengenai video potong bebek angsa dengan menyeret lirik PKI. Dia hanya menegaskan, keberadaan PKI memang sudah dilarang oleh Undang-Undang. 

"Soal PKI kan jelas, itu partai terlarang. Sebagai partai terlarang kewaspadan terhadap itu harus terus didengungkan, ada TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966, ada UU Nomor 27 Tahun 1999," ucap dia. 

Sebelumnya, Politikus PSI Rian Ernest Tanudjaja melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri terkait unggahan video di akun media sosial twitter milik Fadli.

"Saya Ernest, kader dari PSI ingin melaporkan saudara Fadli Zon yang merupakan Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke polisi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (26/9).

Reporter: Sania Mashabi

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Â