Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Eduward Siregar mengatakan, calon presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi) diperbolehkan mengunakan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres 2019. Hal itu, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dalam rapat Komisi II akhirnya KPU, Bawaslu dan komisi II menyerahkan kepada pemerintah. Oleh Pak Tjahjo (Mendagri) akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Karena bagaimanapun capres 01 (Jokowi) adalah seorang presiden yang memiliki hak untuk kesehatan dan keamanan," kata Fritz di Kawasan Gondangdia, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Fritz mengungkapkan, seharusnya penggunaan pesawat kepresidenan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, pada akhirnya disepakati KPU dan Bawaslu untuk diserahkan kepada pemerintah melalui Kemendagri. Peraturan Pemerintah terkait pesawat kepresidenan ini juga baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye.
Advertisement
"Ada peraturan pemerintahnya saya lupa. Karena baru dikeluarkan beberapa hari sebelum kampanye. Waktu itu ada pertanyaan saat rapat pesawat presiden boleh atau tidak. Harusnya diatur dalam PKPU kampanye tapi tidak diatur dalam KPU," ungkapnya.
Demi Keamanan
Dia menjelaskan, meski terdaftar sebagai capres 2019 Jokowi tetaplah seorang Presiden yang perlu dijaga keamanannya. Karena itu, lanjutnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diperbolehkan menggunakan pesawat khusus presiden saat kampanye.
"Konstitusi yang melekat pada seorang presiden. Di peraturan pemerintahnya diperbolehkan. Mohon maaf saya juga lupa (nomor peraturan pemerintahnya) Tapi itu ada," ucapnya.
Diketahui, Presiden Jokowi telah resmi terdaftar sebagai salah satu capres di Pilpres 2019. Dia maju didampingi oleh KH Ma'ruf Amin.
Â
Reporter:Â Sania Mashabi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement