Sukses

Timses Jokowi Minta Larangan Kampanye di Kampus Ditinjau Ulang

Direktur Relawan Timses Jokowi-Ma'ruf Amin, menilai, meski harus diberi ruang, kampanye di kampus tetap perlu batasan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Relawan Timses Jokowi-Ma'ruf Amin, Maman Imanulhaq menyarankan aturan pelarangan kampanye di lembaga pendidikan ditinjau ulang, khususnya di kampus. Ia beranggapan, universitas sebagai lembaga pendidikan tidak bisa dijauhkan dari politik.

"Maka ke depan saya minta DPR untuk lihat kembali posisi kampus karena menurut saya kita gak ingin menjauhkan mahasiswa dari politik," kata Maman Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Menurutnya, regulasi itu harus diubah untuk melibatkan anak muda ikut serta dalam pendidikan politik. Namun, bukan berarti mahasiswa digerakkan untuk dimobilisasi memilih salah satu pasangan calon.

"Penting bagaimana anak anak muda ikut serta dalam dinamika politik praktis dalam ide dan gagasannya bukan dalam konteks mereka jadi tim hore atau dimobilisir untuk memilih satu calon," kata Maman.

Mahasiswa itu diarahkan untuk mendukung dan mengkritisi ide dan gagasan pasangan calon. Namun, jika untuk berkampanye ajakan memilih pasangan calon, jelas kampus tak boleh digunakan.

"Sehingga mereka boleh mengkritik, mendukung, menanggapi dan sebagainya sehingga larangan ke kampus untuk kampanye itu kalau kampanye kampanye terbuka yel yel itu jelas harus dilarang," tutur Direktur Relawan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu.

"Tapi kalau kampanyenya diskusi mahasiswa kan kita butuh pikiran idenya dan gagasannya apa keinginan untuk indonesia ke depan. Saya kira regulasinya harus diubah," pungkasnya.

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

2 dari 2 halaman

Aturan yang Berlaku

KPU menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan pemilihan presiden 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud di antaranya kampus dan pesantren.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasal 280 ayat (1) h menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sanksi pidana bagi seluruh pihak yang melanggar aturan kampanye adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi 

Saksikan video pilihan di bawah ini