Sukses

TKN: Bukan Hanya Jokowi yang Diwarisi Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komnas HAM menilai komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam menuntaskan kasus intolerasi masih lemah.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai masih terdapat kasus pelanggaran HAM, khususnya intoleransi dan pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi, yang belum diselesaikan Jokowi-Jusuf Kalla, setelah 4 tahun memerintah.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, bukan hanya pemerintahan Jokowi saja yang diwarisi masalah HAM masa lalu tersebut.

"Kita semua tahu, bukan hanya Pemerintahan Jokowi, tapi sebelumnya juga diwarisi pelanggaran HAM di masa lalu," ucap Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Dia menggarisbawahi, kenapa banyak kasus yang terselesaikan, lantaran kasus pelanggaran HAM itu tidak gampang diselesaikan.

"Artinya faktual, prosesnya terhambat, tersendat, tidak maju, dan lain-lain," kata Arsul.

Pria yang duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI ini, menuturkan, soal penegakan HAM itu bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Pasalnya, para aparat keamanan, yang biasanya bersangkutan dengan ini, tak bisa kerja dengan diintervensi.

"Terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu itu kan persoalannya tidak bisa disalahkan hanya pada Jokowi saja. Di sana ada persoalan dengan Komnas HAM, Jaksa Agung dan DPR. Jadi tidak bisa diselesaikan begitu saja," ungkap Arsul.

Meski demikian, Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, pihaknya tetap sepakat ini harus menjadi atensi khusus. Terlebih di sisa satu tahun terakhir ini.

"Kami sepakat bahwa ini tetap harus menjadi atensi. Dan kita berharap bahwa di sisa satu tahun terakhir masa pemerintahan Jokowi ini, ada atensi khusus akan hal itu," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Penilaian Komnas HAM

Sebelumnya, Komnas HAM menilai komitmen pemerintahan Jokowi-JK dalam menuntaskan kasus intolerasi masih lemah. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan nilai kurang dari 50 untuk kinerja pemerintah dalam hal penuntasan kasus intoleransi.

"Tidak sampai 50 nilai yang diberikan untuk kinerja Jokowi-JK. Tetapi kalau kasus intoleransi dalam berbagai kasus ada penyikapan yang cepat," kata Damanik.

Dia memberikan beberapa catatan kepemimpinan Jokowi-JK terkait kasus intoleransi. Salah satunya karena aktor utama kasus intoleransi tidak pernah diseret ke pengadilan.

Dia mencontohkan peristiwa penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di NTB dan peristiwa serupa di beberapa wilayah.

Menurut Damanik, pemerintah seharusnya menetapkan skala prioritas penyelesaian kasus. Sehingga kasus-kasus tersebut tuntas sesuai dengan pelaksanaan dari UUD 1945.