Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan putusan kasus iklan kampanye rekening Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menyimpulkan iklan tersebut merupakan kampanye di luar jadwal.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, dan diubah terakhir dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018.
Namun, kepolisian dan kejaksaan memiliki kesimpulan yang berbeda. Kepolisian dan kejaksaan menyebut iklan itu bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Advertisement
"Kalau pun kami katakan itu diusut, tetapi ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka tidak bisa kami teruskan. Karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Ratna menjelaskan, perbedaan pendapat ini sudah disampaikan kepada KPU. Menurutnya, hal ini terjadi karena KPU belum mengeluarkan keputusan jadwal kampanye iklan di media massa.
"Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini, sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini," tandas Ratna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Penuhi Unsur Pidana
Sementara itu, kepolisian dan kejaksaan menganggap kasus dugaan kampanye dini ini tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Hal ini karena KPU sendiri belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye.
“Di dalam keterangan ahli KPU disebutkan, diterangkan oleh ahli bahwa kaitannya dengan kampanye di media massa, media elektronik akan ditetapkan oleh PKPU. Pertanyaan selanjutnya, apakah untuk saat ini PKPU tersebut sudah ditetapkan? Belum. (Itu) jawaban dari ahli, bukan jawaban dari kami,” kata Anggota Satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejagung Abdul Rauf.
Advertisement