Sukses

KPU Jamin Hak Suara Penyandang Gangguan Jiwa di Pilpres 2019

Arief menegaskan bahwa pihaknya telah sangat cermat dalam mendata dan memverifikasi hak suara para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman meminta publik tidak mendiskriminasi hak pemilih penyandang disabilitas, khususnya disabilitas mental atau gangguan jiwa. Dia menegaskan bahwa pihaknya telah sangat cermat dalam mendata dan memverifikasi hak suara para penyandang disabilitas, termasuk disabilitas mental.

"Ketentuan tentang mendata pemilih penyandang disabilitas ini bukan hal baru, bahkan sejak 2009 kita sudah melakukan hal ini. Dan berapa jumlahnya? Total 1,2 juta penyandang disabilitas dalam pelbagai disability masuk ke DPT (Pemilu 2019)," kata Arief di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 15 Desember 2018.

Jumlah ini, lanjut dia, masih dapat berubah, seiring masuknya laporan yang bisa ditindaklanjuti oleh tim KPU.

"Jadi kami masih terbuka, selama ada informasi, sepanjang informasinya bukan atau tidak dalam kategori yang dikecualikan," jelas dia.

Kemudian, kepada publik yang masih merasa ragu akan hak suara diberikan pada penyandang disabilitas mental, lantaran dianggap disability jenis ini adalah hak suara kepada mereka yang memiliki kewarasan yang kurang, KPU RI menegaskan seluruh hak mereka telah terkonfirmasi dengan kondisi yang dipastikan dapat memberi suara dalam memilih.

"Penyandang disabilitas jenis ini, terdapat beberapa kategori dan KPU dengan para ahli di bidangnya, para dokter ahli, telah melakukan verifikasi mendetil kepada jenis disabilitas ini," tegas Arief.

Berikut rincian data penyandang disabilitas masuk ke DPT penyempurnaan jilid kedua:

Tunadaksa 83.182 pemilihTunanetra 166.364 pemilih.Tunarungu 249.546 pemilihTunagrahita 332.728 pemilihKategori disabilitas lainnya 415.910 pemilih.

Total penyandang disabilitas 1.247.730 pemilih.

Saksikan video pilihan di bawah ini