Sukses

KPU Tolak Perubahan Visi Misi Prabowo-Sandi

Wahyu menjelaskan, visi misi itu sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen capres cawapres dan tahapan tersebut sudah berlalu.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi mengubah visi-misi. Namun, perubahan visi-misi itu ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan sudah menjadi satu dokumen dengan pencalonan capres-cawapres.

"Ya tentu saja menjadi tidak diperbolehkan. Karena itu tadi, dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi-misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Wahyu menjelaskan, visi misi itu sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan dokumen capres cawapres dan tahapan tersebut sudah berlalu.

"Dokumen terdahulu itu sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu. Tetapi pada prinsipnya tahapan itu sudah selesai," sambung dia.

Wahyu mengatakan, meskipun sudah tidak bisa mengubah visi misi, tetapi Prabowo-Sandi masih bisa mengkomunikasikan visi misi itu kepada masyarakat.

"Memakai dalam konteks apa? Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," terang Wahyu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perubahan Visi Misi

Dokumen visi misi Prabowo-Sandi diubah pada 9 Januari 2019. Berkas visi misi yang mulanya berjumlah 14 halaman, kini bertambah menjadi 45 halaman.

Selain visi misi, kubu Prabowo-Sandi mengubah tagline. Prabowo-Sandiaga yang semula ber-tagline "Adil Makmur Bersama Prabowo-Sandi" direvisi menjadi "Indonesia Menang".

Ada beberapa kata yang dikurangi dari visi misi Prabowo-Sandi. Dalam dokumen visi misi baru, visi Prabowo-Sandi sebagai berikut:

"Terwujudnya Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang adil, makmur, religius, dan bermartabat dalam bingkai persatuan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."

Sementara, dalam dokumen lama, visi Prabowo-Sandi berbunyi:

"Terwujudnya Bangsa dan Negara Indonesia yang adil, Republik makmur, bermartabat, relijius, berdaulat, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antarwarga negara tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang etnis dan sosial berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Perubahan juga dilakukan dalam bagian misi. Lima poin misi tetap ada, hanya saja kalimatnya dipangkas. Ini misi baru Prabowo-Sandi yang baru:

1. Membangun perekonimian nasional yang adil, makmur, berwawasan lingkungan melalui jalan politik-ekonomi sesuai amanat konstitusi.

2. Membangun masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif dan unggul dalam kehidupan yang aman dan terlindungi jaminan sosial.

3. Membangun keadilan dan HAM, memberantas korupsi, serta memperkuat persatuan bangsa melalui penegakkan hukum dan jalan demokrasi yang berkualitas.

4. Membangun sistem keselamatan, keamanan, dan pertahanan nasional, untuk menjaga keutuhan NKRI dan melindungi segenap warga Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

5. Membangun kembali dan memperkuat nilai-nilai luhur kepribadian bangsa yang beradab, religius dan dirahmati Tuhan Yang Maha Esa.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com