Sukses

Mahfud Md: Kampanye Hitam Emak-Emak di Karawang Bukan Pidana Pemilu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai, kasus tiga emak-emak di Karawang yang diduga melakukan kampanye hitam tidaklah melanggar aturan Pemilu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai, kasus tiga emak-emak di Karawang yang diduga kampanye hitam tidaklah melanggar aturan Pemilu. Perkara itu lebih kepada persoalan pidana umum.

"Tiga emak-emak di Karawang tidak melanggar UU Pemilu karena mereka bukan caleg, bukan paslon, dia juga bukan tim pemenangan paslon mana pun. Oleh sebab itu urusan polisi," kata Mahfud saat menyambangi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).

Menurutnya, perbuatan ketiganya lebih berdampak kepada masyarakat umum. Pasalnya, informasi sumir yang disebarkan itu membuat keresahan khususnya saat menerima berbagai kabar seputar Pemilu dan Pilpres 2019.

"Masyarakat percaya kepada berita-berita hoaks itu. Coba saudara ke kampung-kampung sekarang, masih percaya bahwa Pemilu ini main-main," jelas Mahfud.

Untuk itu, Mahfud setuju dengan langkah polisi yang menaikkan status ketiganya sebagai tersangka. Tinggal menunggu hasil persidangan atas perkara pidana tersebut.

"Saya mendukung agar tindakan seperti itu dilakukan karena ‎itu (sudah) banyak sekali terjadi," Mahfud memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat UU ITE

Tiga emak-emak berinisial ES, IP, dan CW ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ITE terkait penyebaran video kampanye hitam yang isinya menyudutkan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Secara teknis, mereka berkeliling ke tiap rumah dan membeberkan kabar bahwa Jokowi akan melarang azan serta membolehkan pernikahan sesama jenis jika kembali menjabat sebagai Presiden RI.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Â