Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Lukman Edy menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembekalan saksi yang akan dimulai Kamis (28/2/2019), di 34 provinsi. Pembekalan akan selesai sebelum 15 Maret 2019.
Hal ini sebagai tanda bahwa saksi sudah mulai dapat bertugas untuk mengawasi tahapan kampanye sampai hari pelaksanaan untuk penghitungan suara dan rekapitulasi.
"Terutamanya kami sedang fokus untuk menyiapkan tugas-tugas khusus kepada saksi untuk mengawasi selama 21 hari masa kampanye terbuka," tutur Lukman.
Advertisement
Lukman mengatakan, nantinya akan ada 2 juta orang saksi dalam. Untuk saksi luar, semua partai koalisi Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin diberikan kewajiban sebagai saksi Jokowi. Totalnya, ada 22 juta orang saksi untuk seluruh TPS di Indonesia.
Banyaknya jumlah saksi ini dikarenakan jumlah TPS di seluruh Indonesia. TPS tercatat berjumlah 805.068, dan masing-masing partai pun memiliki setidaknya dua orang saksi untuk mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
"Sistem itu kita mennerima 22 juta input. 20 juta saksi-saksi partai, karena ga mungkin cuma 1 org (saksi per partai). 2 kali 10 partai, ditambah saksi khusus kita di setiap TPS, jadi ada 22 juta," kata Lukman.
Lukman menjelaskan, biaya para saksi ini menjadi tanggung jawab dari partai politik dan timses. Syarat penentuan jumlah bayaran untuk setiap saksi dan biaya kampanye pun ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebagian dibiayai TKN nanti yang akan dilaporkan keuangannya kepada KPU, kemudian sebagian lagi sumbangan dari TKD (Tim Kampanye Daerah) yang mandiri. Ada TKD yang mandiri, itu TKD mandiri yang membiayai. Kan banyak TKD yang punya kemapuan membiayai saksinya," jelasnya.
"Sama KPU menetapkan biaya kampanye. Satu orang misalnya Rp60 ribu. Itu juga kami menunggu keputusan KPU tentang pembiayaan saksi maksimal berapa bolehnya. Biasanya menjelang pemilu, KPU akan mengeluarkan biaya," Lukman menandaskan.