Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindugan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya ratusan anak dan balita yang menghadiri kampanye Pilpres 2019, baik dari kubu pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Usai kampanye terbuka calon presiden nomor urut 01 Jokowi di Stadion Singaperbangsa, Kabupaten Karawang pada Selasa, 9 April 2019, KPAI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ratusan anak dan balita yang terlibat dalam kampanye tersebut.  Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan, ratusan anak di bawah umur yang hadir diajak orangtua dan lembaga pendidikan pesantren yang diduga berasal dari wilayah Kabupaten Ciamis.
Baca Juga
"Sangat kita sayangkan ada pengakuan dari anak yang diwawancarai bahwa mereka diajak sebetulnya untuk pergi ke Jakarta mengunjungi salah satu keluarga pengasuh, namun ternyata mereka diajak kedalam arena kampanye terbuka Capres 01. Hal ini tentu melukai perasaan anak terkait informasi awal yang tidak sesuai dengan kenyataan," ujar Jasra seperti dikutip dari laman resmi KPAI, Jumat (12/4/2019).
Advertisement
Jasra mangatakan, ratusan anak yang ditemukan pada kampanye itu terlihat menggunakan atribut kampanye seperti baju kaos, jilbab, caping (topi tani) dan atribut lainya. Banyak anak yang merasakan kelelahan serta menangis akibat terik matahari. Hal ini dapat memberikan dampak fisik dan psikis bagi tumbuh kembang anak.Â
KPAI juga menegaskan, masalah tersebut tak terjadi apabila semua pihak memberikan perhatian pada perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. Temuan ini akan segera ditindak lanjuti Bawaslu sesuai dengan mandat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 huruf k terkait larangan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kampanye Prabowo
Keterlibatan anak-anak dan balita juga terjadi pada kampanye terbuka calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jumat 29 Maret 2019.
Berdasarkan hasil temuan KPAI, anak-anak yang terlibat dalam kampanye tersebut rata-rata diajak orangtua atau dibawa oleh perwakilan majelis taklim. Beberapa anak ditemukan ikut mengenakan atau membawa atribut partai pengusung maupun capres tersebut.
Jasra Putra menerangkan berdasarkan pasal 15 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak memiliki hak perlindungan dalam penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Namun demikian, terkait temuan KPAI ini tentu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pencegahan maupun penindakan.
"Sebelum kesini pun kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu agar melakukan tindakan terkait ratusan anak yang terlibat disini," kata dia.
Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengaku sedang mengkaji keterlibatan anak dalam kampanye terbuka capres nomor urut 02 tersebut.
"Nanti hasilnya kita lihat apakah keterlibatan ini masuk kategori disengaja secara aktif atau hanya ikut serta dengan orang tuanya karena kondisi tertentu," ujar dia.
Burhanuddin menegaskan, pelaksana, peserta, atau tim kampanye akan dikenakan sanksi apabila melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye secara aktif.
Â
Reporter: Firda Suci Fahrunnisa
Advertisement