Sukses

MK Tunda Sidang Sengketa Pilpres Hingga Selasa Depan

Sidang sengketa Pilpres 2019 semula dijadwalkan dilanjutkan pada Senin 17 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Mahakamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda sidang sengketa Pilpres 2019 sehari setelah jadwal yang ditentukan, menjadi Selasa 18 Juni 2019. Keputusan itu telah disepakati oleh sembilan hakim konstitusi.

"Permohonan dikabulkan. Artinya tidak perlu hari Senin, tapi hari Selasa," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Selain itu, MK juga memerintahkan pihak termohon yakni KPU dan tim hukum TKN Jokowi-ma'ruf menyiapkan berkas jawaban tambahan.

Hal itu menyusul diterimanya perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

"Karenanya, berkas jawaban itu (pihak termohon dan pihak terkait) diserahkan ke MK sebelum jam sidang (jam 9 pagi) ke kepaniteraan," lanjut Usman memberi toleransi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Minta Kelonggaran Waktu

Sebelumnya, KPU merasa keberatan menghadirkan saksi bila sidang dilanjutkan hari Senin. Hal itu dikarenakan alasan teknis sarana dan prasarana mencakup KPU di 34 provinsi se-Indonesia.

Demikian pula tim pengacara Jokowi-Ma'ruf. Lewat kordinatornya, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya merasa bingung jawaban mana yang menjadi dasar untuk sidang pembuktian sengketa. Karenanya mereka juga minta kelonggaran waktu kepada majelis hakim MK.