Liputan6.com, Jakarta - Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prediksi ini dikaitkan dengan keterangan ahli dan saksi tim Prabowo-Sandiaga yang lemah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Â
Sejumlah keterangan ahli dan saksi yang dianggap lemah antara lain, soal daftar pemilih tetap (DPT) siluman, data invalid di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dan ketidaknetralan kepala daerah.
"Ya kalau petimbangan keterangan saksi DPT menurut saya itu ditolak MK. Kalau model soal Situng pasti ditolak. Karena apa? Situng bukan penentu hasil Pemilu," ujar Veri dalam Pemaparan Hasil Mini Research: Perbandingan Dalil Pihak-Pihak, Alat Bukti dan Ketentuan Perundang-Undangan Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2019 di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Advertisement
Terkait tuduhan BPN Prabowo-Sandiaga bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran Pemilu juga tidak bisa dibuktikan. Contoh kasus, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang menyatakan dukungan kepada pasangan capres-cawapres 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.Â
Menurut Veri, saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa meyakinkan hakim MK bahwa Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar UU Pemilu. Di samping itu, kasus deklarasi dukungan Ganjar Pranowo kepada Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam putusan Bawaslu, Ganjar Pranowo dianggap tidak melakukan pelanggaran pidana atau administratif Pemilu. Melainkan hanya melakukan pelanggaran etika dalam UU Pemerintahan Daerah.
"Soal mas Ganjar Pranowo dan beberapa kepala daerah itu sudah ada bantahan juga sebenarnya dari Bawaslu. Karena itu sudah diproses oleh Bawaslu," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Situng KPU
Veri kemudian menyinggung keterangan ahli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jaswar Koto bahwa terdapat data invalid dalam Situng KPU. Menurut Veri, seharusnya data Situng KPU tidak dipersoalkan di MK. Sebab, hasil Pilpres 2019 tidak ditentukan oleh Situng melainkan berdasarkan rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS sampai KPU RI.Â
"Mungkin yang modelnya begitu MK mengatakan masalah ini ada pada administratifnya tapi tidak terkait dengan hasil Pemilu. Jadi secara adminsitratif sangat mungkin itu dikoreksi," kata dia.
Senada dengan Veri, Direktur Pusat Studi Konstitusi ( PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bakal ditolak MK. Selain keterangan ahli dan saksi yang tidak kuat, menurut Feri banyak data-data yang disampaikan dalam persidangan tidak valid.Â
"Dari fakta-fakta persidangan, saya menilai saksi dan ahli memang lemah dalam membuktikan dalilnya," katanya.Â
Pria kelahiran Padang, Sumatra Barat, 2 Oktober1980 ini juga mempertanyakan isi petitum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menyebut 15 poin dalam petitum tersebut sangat tidak berkesesuaian antara satu dengan lainnya. Misalnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU), di sisi lain mendesak MK agar mengganti komisioner KPU.Â
"Saya tanya, kalau dikabulkan semua, minta PSU tapi minta juga seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kalau dikabulkan semua siapa yang mau melakukan PSU. Jadi ada yang nggk logis," tegasnya.
Â
Reporter:Â Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement