Â
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan, terjadi perdebatan antara para hakim saat rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.
RPH berlangsung tertutup dan dimulai sejak Senin (24/6/2019) dan diperkirakan berlangsung empat hari ke depan.
Advertisement
"Debat setiap hakim nanti akan berbicara di RPH. Nanti kalau hasilnya sudah sama, maka akan diputus, kalau belum ya debat lagi," kata Mahfud saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6/2019).
Mahfud menggambarkan, bagaimana perdebatan itu terjadi. Bahkan, kata dia, perdebatan berlangsung sengit antara satu hakim dengan hakim lainnya.
Di dalam ruang rapat, para hakim dipersilakan menuliskan pandangannya, jika belum bulat satu suara, maka voting bisa dilakukan.
"Voting jika belum ada kesepakatan, sesudah vote ada yang menang, dan yang belum bersepakat boleh bergabung membuat pendapat berbeda," tutur Mahfud.
Menurut Mahfud, pendapat berbeda atau disenting opinion antara hakim pasti terjadi dalam RPH. Mahfud menilai, disenting opinion merupakan hal yang wajar.
"Sesuai Undang-undang itu mungkin, menurut Undang-undang hakim boleh buat disenting, tapi kalau untuk Pilpres ini kita lihat saja nanti," jelas dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pembacaan Putusan 27 Juni
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.
Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6/2019).
Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.
"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.
Advertisement