Sukses

Burhanuddin Muhtadi: 100% Saya Siap Diperiksa Polisi

Ini lantaran dia dinilai kelewat batas setelah mengklaim hasil hitung cepatnya tak akan salah.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengaku siap untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait ucapannya beberapa waktu lalu. Ini lantaran dia dinilai kelewat batas setelah mengklaim hasil hitung cepatnya yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sebagai pemenang Pilpres 2014 tak akan salah. Bahkan Burhanuddin mengatakan, jika hasil KPU berbeda maka terindikasi ada manipulasi data.

"100% saya siap. Mempertanggungjawabkan apa yang saya katakan saya siap. Tidak masalah, itu bagian dari hak Fadli Zon untuk melaporkan saya," kata Burhanuddin usai audit lembaga survei di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (15/7/2014).

Burhanuddin pun menyerahkan proses pelaporan itu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. "Kita lihat saja, biarkan polisi melihat apakah ada pelanggaran yang saya lakukan atau tidak," ucap dia.

Sebelumnya, pernyataan Burhanuddin beberapa waktu lalu itu menyulut kemarahan kubu Prabowo-Hatta.  Sekretaris Timses Prabowo-Hatta, Fadli Zon menilai pernyataan Burhanuddin telah kelewat batas karena merasa lebih benar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Melaporkan kepada polisi adalah cara yang beradab, tidak perlu ada pengepungan dan penyerangan supaya ada pembelajaran dalam proses berdemokrasi kita," ucap Fadli.

"Jadi orang tidak seenaknya bicara gitu. Burhan bilang kalau hasil KPU tidak sama dengan quick count maka KPU salah," imbuhnya.

Bukan Pelanggaran

Namun akhirnya Burhanuddin malah dilaporkan oleh seorang warga atas nama Horas A.M. Naiborhu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam data laporannya, Horas menuding Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melanggar Pasal 188 ayat 4 UU Pilpres Nomor 42 Tahun 2008.

Burhanudin diduga mengumumkan dan atau menyebarluaskan hasil quick count atau hitung cepat, tanpa disertai pemberitahuan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi pilpres.

Saat dikonfirmasi, pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan laporan tersebut tidak masuk dalam wewenang Bawaslu. Menurutnya, tudingan ke Burhanudin Muhtadi bukan kategori pelanggaran pemilu.

"Ini sudah melapor dan saya katakan tidak usah ditangani. Nggak perlu ada pemeriksaan, itu bukan pelanggaran pemilu," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta. (Ans)

Saat dikonfirmasi, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan laporan tersebut tidak masuk dalam wewenang Bawaslu. Menurutnya, tudingan ke Burhanudin Muhtadi bukan kategori pelanggaran pemilu.

"Ini sudah melapor dan saya katakan tidak usah ditangani. Enggak perlu ada pemeriksaan, itu bukan pelanggaran pemilu," kata Nelson di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (14/7/2014). - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2077582/bawaslu-burhanuddin-muhtadi-tak-langgar-uu-pemilu#sthash.n89p9aWG.dpuf
Dalam data laporannya, Horas menuding Direktur Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi melanggar Pasal 188 ayat 4 UU Pilpres Nomor 42 tahun 2008. Burhanudin diduga mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil quick count atau hitung cepat, tanpa disertai pemberitahuan bahwa hasil penghitungan cepat itu bukan hasil resmi pilpres. - See more at: http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2077582/bawaslu-burhanuddin-muhtadi-tak-langgar-uu-pemilu#sthash.n89p9aWG.dpuf
Horas AM Naiborhu