Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8 lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat Pilpres 2014 dipolisikan oleh tim Advokasi Indonesia Raya (AIR). Kedelapan lembaga survei itu, yakni CSIS-Cyrus, LSI, Populi Center, RRI, Pol Tracking Institute, SMRC, LSI, dan Indikator.
Sekjend AIR, Mohammad Achyar mengungkapkan, laporan itu dilakukan pihaknya karena 8 lembaga survei itu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kita baru saja melaporkan 8 lembaga survei," ucap Achyar di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 15 Juli 2014.
Ditambahkan dia, pihaknya melaporkan lembaga-lembaga survei itu bukan tanpa sebab. Lembaga survei itu dipolisikan karena munculnya keresahan masyarakat akibat rilis hitung cepat atau quick count yang mereka keluarkan.
"(Hitung cepat) Ini dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat, karena satu sama lain (pasangan calon) saling klaim menang," ujar dia.
Kata dia, sebelum ini Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga sudah melaporkan 4 lembaga survei yang melakukan hitung cepat Pilpres 2014. Mereka adalah Puskaptis, Indonesia Research Center, Jaringan Suara Indonesia, dan Lembaga Survei Nasional.
Bagi dia, seharusnya semua lembaga survei turut dilaporkan ke polisi, karena sesuai amanat institusi menyatakan hanya satu lembaga yang dapat menyatakan siapa pemenang pemilu, yaitu KPU. "Sedangkan KPU baru mengumumkan 22 Juli," ujar dia
Adapun lembaga survei yang dilaporkan dengan registrasi LP/669/VII/2014 Bareskrim tanggal 15 Juli 2014 itu dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena menyebarkan informasi sesat.
"Pasal 55 dikenakan ancaman penjara 1 tahun dengan denda Rp 5 juta," kata dia. (Osc)
Rilis Quick Count, 8 Lembaga Survei Dipolisikan
Para lembaga survei itu dipolisikan karena munculnya keresahan masyarakat akibat rilis hitung cepat atau quick count.
Advertisement