Sukses

LSI: Pelaporan Lembaga Survei Ancam Kebebasan Akademik

Adjie menegaskan, exit poll dan quick count merupakan murni hasil temuan ilmiah.

Liputan6.com, Jakarta Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyesalkan laporan kepada sejumlah lembaga survei ke Mabes Polri. Hal itu dinilai bentuk kriminalisasi hasil temuan ilmiah karena sesungguhnya exit poll dan quick count atau hitung cepat juga merupakan produk ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Tindakan ini mengancam kebebasan akademik. Para peneliti dan akademisi terancam dipolisikan jika hasil temuan risetnya tidak sesuai dengan cara berpikir para elite atau penguasa," kata peneliti LSI Adjie Alfaraby di kantornya, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Adjie menegaskan, exit poll dan quick count merupakan murni hasil temuan ilmiah. Karena keduanya didasari metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, keduanya juga dapat diaudit dengan mudah.

Pelaporan itu juga dinilai dia menunjukkan pembatasan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi, terlebih ini merupakan pemilihan presiden. Masyarakat memiliki hak berpartisipasi dalam bentuk apa pun termasuk merilis exit poll dan quick count.

"Lembaga survei merupakan bagian dari civil society yang berpartisipasi dalam pilpres dalam hal memberikan data pembanding yang kredibel. Partisipasi itu bahkan diatur UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 186," tegas dia.

Karena itu, Adjie meminta polisi mencermati laporan yang dilayangkan politisi Partai Gerindra Fadli Zon pada Senin 14 Juli 2014. Kepolisian diharapkan dapat membedakan tindakan kriminal dan temuan ilmiah.

Tim Pemenangan Prabowo-Hatta melaporkan 2 peneliti survei, Direktur Eksekutif Lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanudin Muhtadi dan Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait pengumuman hasil hitung cepat Pilpres 2014.

Tim Advokasi Indonesia Raya (AIR) juga melaporkan 8 lembaga survei yaitu CSIS-Cyrus, LSI, Populi Center, RRI, Pol Tracking Institute, SMRC, LSI, dan Indikator ke Mabes Polri.

Sekjen AIR Mohammad Achyar mengungkapkan, laporan itu dilakukan pihaknya karena 8 lembaga survei itu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dilaporkan karena munculnya keresahan masyarakat akibat rilis hitung cepat yang mereka keluarkan. (Sss)