Liputan6.com, Jakarta - Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) akhirnya mengambil keputusan dengan mengeluarkan Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Pusat Studi Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) dari kelembagaan Persepi. Pihaknya memiliki alasan mengeluarkan sanksi terberat tersebut.
"Dikeluarkan dari anggota (Persepi) adalah sanksi yang paling tinggi. Karena ini menyangkut etika. Jadi tidak perlu adanya peringatan pertama, peringatan kedua dan seterusnya," kata anggota Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Ia mengatakan, ke depan, untuk mengatasi tidak transparansinya lembaga survei, perlu dibuatkan undang-undang yang bisa menjerat kecurangan dari lembaga survei tersebut.
"Setelah ini, menyangkut ranah kriminal, harus ada pihak yang dirugikan dan melapor (yang melaporkan ini adalah publik, LSM, ormas). Undang-undang yang mengatur, kita sedang dicarikan," jelas Hamdi.
Puskaptis sebelumnya menyebut akan membubarkan diri jika pasangan Jokowi-JK memenangkan Pilpres 2014. Hal itu, menurut Hamdi, menjadi langkah yang baik bagi lembaga survei tersebut.
"Tetapi harus jelas, jika memang membubarkan diri, seluruh anggota dari Puskaptis di-black list. Karena bisa saja nanti mereka bubar dan membentuk nama baru, lalu tetap dapat mendapatkan kesempatan mempublikasi hasil surveinya. Itu akan menjadi tidak baik juga," pungkas Hamdi. (Sss)
Alasan Persepi Keluarkan Puskaptis dan JSI
Perlu dibuatkan undang-undang yang bisa menjerat kecurangan dari lembaga survei.
Advertisement