Liputan6.com, Bekasi - Sebanyak 737 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIA Bekasi, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah.
Kepala LP kelas IIA Bekasi Waskito mengatakan, pemberian remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Selain itu mereka yang mendapatkan remisi juga berkelakuan baik selama berada di dalam LP.
"Dari total jumlah 1.029 narapidana yang ada di Lapas kelas IIA Bekasi. Khusus bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri kali ini ada sebanyak 737 orang yang mendapatkan remisi,’’ kata Waskito kepada Liputan 6.com di Bekasi Senin, (28/7/2014).
Menurut Waskito, salah satu kriteria narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di antaranya tidak melanggar tata tertib (tatib), program pesantren, dan masa pidana sudah menjalani hukuman 6 bulan.
"Adapun besarnya remisi masing-masing berbeda, ada yang 15 hari sampai 1,5 bulan untuk remisi khusus. Sedangkan untuk remisi umum paling lama 5 bulan dan paling sedikit 1 bulan. Khusus untuk remisi Idul Fitri, 10 orang dinyatakan bebas," katanya.
Waskito mengatakan,dari 737 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri, hampir 60 persen merupakan kasus penyalahgunaan narkoba, adapun untuk kasus korupsi yang ada di lapas kelas II A Bekasi hanya ada 1 orang, itu pun statusnya masih tahanan," tandas Waskito. (Sss)
Ratusan Napi LP Bekasi Dapat Remisi Idul Fitri, 10 Orang Bebas
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.
Advertisement