Sukses

Kemendagri Belum Bersikap Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik

Prinsip utama yang patut dipatuhi adalah, karena mudik kepentingan pribadi harus memakai barang milik pribadi pula.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa memutuskan apakah pegawai negeri sipil (PNS) bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Pihaknya masih mempertimbangkan sisi yang pro dan kontra dari usul tersebut.

"Kami akan menunggu dulu karena pertimbangan Menteri PAN-RB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini. Efisiensi menyangkut tidak boleh digunakan hal-hal untuk kepentingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (2/7/2015).

Dia mengaku sikap masih menunggu karena belum bisa mengambil keputusan mengingat Kemenpan-RB bagian dari pemerintahan. Demikian pula imbauan KPK dinilai bertujuan baik untuk efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan.

Tjahjo menerangkan, prinsip utama yang patut dipatuhi adalah kepentingan pribadi harus memakai barang milik pribadi pula. Terkait hal tersebut, masih ada perbedaan pendapat antarkepala daerah.

"Apa pun pembiayaan untuk kepentingan diri sendiri di luar dinas itu harus menggunakan uang dan alatnya milik sendiri supaya tidak ada yang dikhawatirkan oleh KPK," tandas Tjahjo.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan kebijakan soal diperbolehkannya penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, dia menyatakan bahwa ada beberapa syarat bagi PNS yang boleh menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi tersebut.

Pertama yaitu PNS tersebut berpangkat rendah atau di bawah eselon III dan telah berkeluarga. Kedua, PNS tersebut berpenghsilan rendah. Ketiga, tidak memiliki mobil pribadi. Keempat, mempunyai komitmen untuk rawat kendaraan. Dan kelima, telah mendapatkan izin tertulis dari atasan.

Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyebarkan surat edaran ke seluruh lembaga dan instansi pemerintah mengenai pelarangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam mudik Hari Raya Idul Fitri 1436 H.

"Kami sedang mempersiapkan surat edaran, di antaranya adalah larangan penyelenggara dan pegawai negeri menggunakan kendaraan negara untuk mudik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. (Mvi/Nrm)