Liputan6.com, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima hadiah atau bingkisan Lebaran dari siapapun. Dia juga melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Hal tersebut resmi disampaikan melalui surat edaran gubernur yang dikeluarkan 3 Juli 2015. Surat ini mengacu dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor B.1855/01-13/07/2013 serta Pergub DIY Nomor 71/2012 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja di lingkungan Pemprov DIY.
Oleh karena itu, Sultan meminta kesadaran dari masing-masing pegawai di lingkungan Pemda DIY untuk tidak menerima bingkisan Lebaran dan tidak menggunakan mobil dinas saat mudik.
Menurut dia, seharusnya, PNS sudah mengerti tanpa harus ada surat edaran karena Lebaran terjadi tiap tahun.
"Kan sudah tahu, masak setiap tahun harus dikeluarkan (SE Gubernur larangan menerima bingkisan dan penggunaan mobil dinas harusnya mengerti," ujar Sultan di Kepatihan, Senin (6/7/2015).
Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Pemda DIY, Iswanto, mengatakan gubernur melarang pegawai pemerintah menerima uang, parcel, fasilitas ataupun pemberian lainnya dari bawahan dan pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.
"SE ini dikirim kepada Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Biro, Direktur RSJD Ghrasia, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Kepala Satpol PP, Kepala UPTD, UPT LTD dilingkungan Pemprov DIY," ujar Iswanto.
Jika ada yang menerima, dia meminta pegawai tersebut melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apabila diterima secara tidak langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya, harus melaporkannya kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut," kata dia.
Sementara untuk larangan penggunaan mobil dinas saat mudik, sudah jelas. Kendaraan dinas milik Pemda DIY hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas operasional dan tidak untuk kepentingan di luar kedinasan. "Nanti pada 15 Juli atau hari terakhir masuk kerja akan dikandangkan," pungkas Iswanto. (Bob/Nrm)
Sultan Larang PNS Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobil Dinas
Hal tersebut resmi disampaikan melalui surat edaran gubernur yang dikeluarkan 3 Juli 2015.
Advertisement