Liputan6.com, Jakarta - Truk dengan dua sumbu lebih dilarang melintasi Jalan Tol Pejagan, Tol Palikanci, dan Tol Cipali. Larangan yang diumumkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ini berlaku mulai Rabu 22 Juli 2015 pukul 00.00 WIB hingga Minggu 26 Juli 2015 pukul 24.00 WIB.
"Truk tempelan, truk gandengan dan kontainer yang dari arah timur akan dilewatkan ke pantura dan tidak diperbolehkan masuk ke Jalan Tol Pejagan, Tol Palikanci, dan Tol Cipali," kata Kakorlantas Polri Brigjen Pol Condro Kirono dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2015).
Selanjutnya dari pantura, truk besar akan diperbolehkan masuk di pintu Tol Cikampek. "(Sedangkan) untuk Tol Jakarta-Merak dan Jakarta-Cikampek, serta tol JORR/Cikunir diberlakukan normal," imbuh Condro.
Selain itu, pihaknya juga mengumumkan beberapa catatan hasil data analisis dan evaluasi (Anev) kemacetan serta kecelakaan lalu lintas selama Operasi Ketupat 2015.
"Kondisi jalan pantura sangat lancar pada arus mudik Lebaran 2015, dibandingkan dengan kemacetan pada tahun sebelumnya pada jalur pantura," jelas Condro.
Menurut dia, kemacetan justru terjadi di Tol Cipali sampai Tol Pejagan karena kondisi masih memiliki 2 lajur, yang juga rawan kecelakaan lalu lintas. (Ans/Ali)
Truk Besar Dilarang Lintasi Tol Pejagan-Cipali hingga 26 Juli
Polisi akan mengalihkan truk dengan dua sumbu lebih ke jalur pantura.
Advertisement