Jakarta Allah telah memberikan kemudahan bagi para musafir, yaitu diperbolehkan untuk tidak berpuasa tetapi menggantinya di lain waktu.
Lalu apakah melakukan perjalanan bisnis ke luar kota atau ke luar negeri bisa dikategorikan sebagai musafir dan boleh tidak puasa? Jawabannya, boleh berpuasa dan boleh juga berbuka, karena Allah SWT berfirman dalam Alquran
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Qs al-Baqarah: 185).
Advertisement
Pada suatu ketika, para sahabat yang melakukan perjalanan bersama Rasulullah, mereka ada yang berpuasa dan ada yang tidak saat bulan Ramadan dalam cuaca yang sangat terik. Hanya Rasulullah SAW dan Abdullah bin Rawahah saja yang berpuasa (HR. Muttafaq ‘alaih).
Jadi, untuk orang yang melakukan perjalanan jauh, boleh baginya memilih antara berbuka dan puasa, tapi jika puasa itu tidak memberatkan. Jika merasa tidak kuat atau keberatan, ia bisa membatalkan puasa. Dan hal ini tidak menjadi masalah, asal dibayar di hari lain karena puasa Ramadan wajib hukumnya.
Namun, jika kamu merasa nyaman-nyaman saja berpuasa meski perjalanan luar kota yang jauh, maka kamu tak perlu membatalkan puasa. Selama tak ada halangan berarti, maka kamu bisa menjalankan puasa meski sedang bepergian.
Sumber: Vemale
Reporter: Febi Anindyakirana