Jakarta Ketika masuk 10 hari terakhir, pada malam hari Rasulullah Muhammad SAW tidak pernah berada di rumah. Rasulullah menghabiskan waktu malam di masjid menjalankan iktikaf.
Iktikaf merupakan berdiam diri di masjid yang kerap digunakan untuk sholat Jumat. Tujuan Rasulullah adalah demi meraih Lailatul Qadar.
Ibadah ini sangat dianjurkan untuk setiap Muslim. Umumnya, orang yang lebih sering ke masjid adalah para pria. Lantas bagaimana dengan wanita?
Advertisement
Dikutip dari bincangsyariah.com, riwayat tentang kebiasaan Rasulullah beriktikaf disampaikan oleh Aisyah RA.
" Bahwasanya Nabi SAW selalu beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan iktikafnya setelah itu."
Hadis ini menunjukkan kebiasaan Rasulullah beriktikaf dilanjutkan oleh seluruh istrinya. Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil mengenai dibolehkannya wanita beriktikaf di masjid.
Tetapi, dalam kitab Ibanatul Ahkam Syarh Bulughul Maram disebutkan wanita bisa menjalankan iktikaf di masjid jika sudah mendapatkan izin dari suaminya.
Dasarnya adalah hadis riwayat Bukhari dari Aisyah RA.
" Nabi SAW biasa beriktikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan. Aku mendirikan tenda untuk beliau. Kemudian beliau melaksanakan sholat Subuh dan memasuki tenda tersebut. Hafshah meminta izin pada Aisyah untuk mendirikan tenda, Aisyah pun mengizinkannya. Ketika Zainab binti Jahsy melihatnya, ia pun mendirikan tenda lain.
Ketika di Subuh hari lagi Nabi SAW, melihat banyak tenda, lantas diberitahukan dan beliau bersabda, 'Apakah kebaikan yang kalian inginkan dari ini?' Beliaupun meninggalkan iktikaf pada bulan ini dan beliau mengganti dengan iktikaf pada sepuluh hari dari bulan Syawal."
Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan wanita boleh beriktikaf di masjid atas izin suaminya. Tetapi jika tanpa izin, sang suami bisa menyuruhnya keluar dari iktikaf.
Selain itu, Ibnu Hajar juga menjelaskan demikian.
" Jika perempuan ingin melaksanakan iktikaf di masjid, maka hendaknya menutupi diri (dari pandangan laki-laki). Disyaratkan bagi perempuan untuk berdiam diri di masjid selama tempat tersebut tidaklah mengganggu (menyempitkan) orang-orang yang sholat."
Kemudian, wanita juga harus dalam keadaan suci dari haid, nifas, dan janabah. Kecuali jika wanita istihadah atau mengeluarkan darah penyakit, dibolehkan beriktikaf asalkan menggunakan pembalut agar tidak mengotori masjid.
Sumber: Dream.co.id