Liputan6.com, Jakarta - Polri menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha jelang Ramadan. Modus yang digunakan yakni mengelabui kualitas produk.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mencontohkan, pada produk beras yang berkualitas rendah dijual dengan harga tinggi.
"Sampai dengan hari ini, persoalan yang dihadapi satgas pangan memang ada indikasi perbuatan curang dari pelaku usaha. Misalnya kualitas A untuk ditingkatkan harganya seolah-olah menjadi kualitas B," ucap Asep di Mabes Polri, Senin (29/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp 2 miliar.
"Ini terkait dengan perlindungan konsumen," ujar Asep jelang Ramadan.
Asep menjelaskan, Satgas Pangan terus memonitor ketersediaan dan harga bahan pokok supaya terkendali. Pihakya bekerja sama dengan seluruh stakeholder, mulai dari Kementerian terkait, Bulog, Asosiasi para pelaku usaha.
"Beberapa waktu lalu sudah dilakukan rapat kesiapan itu dan yang utama dalam rangka menjaga stabilitas harga pangan dan keberadaan bahan pokok," ujar dia.