Sukses

8 Hal yang Membatalkan Puasa, Jangan Secara Sengaja Dilakukan

Jangan sengaja melakukan kedelapan hal yang bisa membatalkan puasa, agar tak kurangi pahala.

Liputan6.com, Jakarta Pada saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban saat puasa, namun bagi umat Muslim juga dituntut untuk menjaga diri dari hal hal yang membatalkan puasa. Ya, bagi setiap Muslim pastinya ingin berpuasa di bulan Ramadan ini dengan sempurna.

Maka tak heran kalau banyak orang-orang Muslim yang sangat menjaga agar ibadah menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenam matahari tersebut agar tidak sia-sia belaka. Untuk itu, umat Muslim perlu mengerti beberapa hal yang bisa membatalkan ibadah ini. Soalnya, tanpa disadari kegiatan itu seringkali adalah sesuatu hal sepele yang bisa saja tidak disadari bisa membatalkan puasa.

Masih di awal puasa, ada baiknya kamu mengetahui hal hal yang membatalkan puasa, agar tidak sengaja nantinya kamu lakukan. Berikut ini, Liputan6.com, Rabu (8/5/2019) telah merangkum hal hal yang membatalkan puasa. Telah dikutip dari berbagai sumber, ini hal hal yang membatalkan puasa yang perlu kamu ketahui.

2 dari 5 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Memasukkan Sesuatu ke Dalam Lubang Tubuh dengan Disengaja

Hal hal yang membatalkan puasa seseorang adalah ketika adanya benda yang masuk ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, pada istilah fiqih disebut dengan jauf. Lubang ini antara lain seperti mulut, telinga, dan hidung. Benda tersebut masuk ke dalam lubang dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Nah, puasa menjadi batal ketika terdapat benda, baik itu dalam bentuk makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, menjadi tidak batal apabila benda tersebut masih berada di dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Lain halnya dengan benda yang masuk ke dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa yang dilakukan dalam keadaan lupa atau disengaja, dan kamu belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa. Nah, kalau kamu dalam keadaan demikian, puasa yang kamu jalankan tetap dihukumi sah.

Namun selama benda yang masuk dalam jauf tidak dalam volume yang banyak, seperti lupa mamakan makanan yang sangat banyak pada saat puasa. Maka saat hal tersebut terjadi, puasa akan dihukumi batal.

Mengobati dengan Cara Memasukkan Obat ke Dalam Bagain Tubuh

Hal hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah mengobati dengan cara memasukkan benda atau obat atau benda lain pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya saja saat pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa. 

3 dari 5 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Puasa Dilakukan dengan Sengaja

Muntah yang Disengaja

Hal hal yang membatalkan puasa yang ketiga adalah muntah dengan sengaja. Jika kamu muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Kalau muntahannya tertelan dengan sengaja, maka puasanya dihukumi batal.

Melakukan Hubungan seksual dengan Lawan Jenis dengan Sengaja

Hal hal yang membatalkan puasa keempat adalah dengan melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis yang disengaja. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda atas perbuatannya. Denda ini adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika kamu tidak mampu, maka wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga seperempat liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang dilkaukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

4 dari 5 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Keluarnya Air Mani yang Disebabkan Bersentuhan Kulit

Keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar yang dikarenakan mimpi basah maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

Mengalami Haid atau Nifas Saat Puasa

Hal hal yang membatalkan puasa yang satu ini hanya dialami oleh perempuan saja. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ditinggalkan pada masa haid atau nifas.

5 dari 5 halaman

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Murtad Saat Puasa

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa, tiba-tiba mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi kensesnsus ulama. Di samping batal puasanya, juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

Kondisi Gila atau Junun

Gila atau junun pada saat menjalankan ibadah puasa juga merupakan hal hal yang membatalkan puasa. Saat hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan pelaksanaan puasa, maka puasa yang dijalankan akan dihukumi batal.