Liputan6.com, Jakarta - Sejak 23 Mei 2019, Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama di KM 29 Jakarta-Cikampek sudah tidak ada transaksi lagi.
Sebagai gantinya, pengemudi bisa melakukan tapping uang elektronik di GT Cikampek Utama dan Kalihurip Utama.
Seperti diinformasikan dalam siaran pers Jasa Marga kepada Liputan6.com, dengan dilakukannya relokasi GT Cikarang Utama yang merupakan GT Barrier, maka perlu dilakukan perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, dilakukan juga sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.
Kemudian, perubahan sistem pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata, yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tarif
Sedangkan tarifnya, wilayah 1 Pondok Gede Barat/Timur Rp 1.500, wilayah 2 Rp 4.500 berlaku dari Jakarta sampai Cikarang Barat. Wilayah 3 dari Jakarta-GT Karawang Timur sebesar Rp 12.000, sementara wilayah 4 sebesar Rp 15.000 dari Jakarta sampai GT Cikampek.
"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama/sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi,” jelas General Manager Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek, Raddy R. Lukman, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Advertisement