Sukses

Lakukan Iktikaf tapi Harus Keluar Masjid untuk Bekerja, Bagaimana Hukumnya?

Iktikaf mensyaratkan menetap dan tidak boleh keluar masjid tanpa uzur yang disyariatkan.

Liputan6.com, Jakarta - Saat Ramadan, ada salah satu ibadah yang dilakukan pada saat malam hari dan biasanya dilakukan pada 10 malam terakhir. Ibadah itu adalah iktikaf.

Iktikaf merupakan ibadah yang dilakukan dengan berdiam diri di dalam masjid. Artinya, tidak hanya berdiam diri saja, tapi digunakan untuk beribadah.

Para ulama sepakat menyebut hukum iktikaf sebagai sunah dan bukan wajib. Sehingga, tidaklah berdosa orang yang tidak mengerjakan iktikaf.

Iktikaf mensyaratkan menetap dan tidak boleh keluar masjid tanpa uzur yang disyariatkan. Sehingga, apabila seseorang keluar masjid karena bosan, maka iktikafnya menjadi batal.

Akan tetapi, banyak muslim yang masih sibuk dengan pekerjaan. Mereka tentu tidak bisa meninggalkan kewajiban mereka dalam bekerja agar bisa beriktikaf.

Lalu, bagaimana jika hal ini terjadi? Apakah yang harus dilakukan?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan sangat beruntung bagi mereka yang bisa menyeimbangkan waktu antara bekerja dengan iktikaf. Akan tetapi, bagi mereka yang tidak bisa, bukan berarti pintu kebaikan tertutup.

Kebaikan bisa datang dari mana saja. Sehingga apabila tidak bisa beriktikaf karena urusan pekerjaan, seorang muslim tidak perlu berkecil hati.

Selain itu, syarat dan rukun iktikaf juga tidak mengharuskan dilakukan dalam waktu 10 hari 10 malam berturut-turut. Asalkan berada di dalam masjid dan diniatkan beriktikaf, itu sudah dianggap beriktikaf.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Prinsip Iktikaf

Prinsip beriktikaf sendiri sebenarnya adalah mencontoh amalan Rasulullah SWT. Jika tidak bisa sesempurna Rasulullah, bukan berarti amalan kita tidak diterima.

Sehingga, kita bisa saja menjalankan iktikaf sebagian waktu saja, tidak selama 24 jam penuh selama 10 hari berturut-turut. Pun jika kita keluar masjid karena harus kerja, pahala iktikaf yang sudah kita jalankan tidaklah gugur sepenuhnya.

Bahkan, Imam Syafi'i berpendapat sesingkat apa pun orang masuk masjid, asalkan berniat iktikaf, pahalanya sudah didapat. Tentu pahalanya tidak sama dengan yang beriktikaf 10 hari 10 malam berturut-turut.