Liputan6.com, Jakarta - Diskon 10 persen untuk tiket di Pelabuhan Merak akan mulai berlaku pada 30 Mei hingga 3 Juni 2019, bagi pemudik yang menyeberang sejak pukul 08.00-20.00 WIB. Sedangkan yang menyeberang di malam hari akan dikenakan kenaikan tarif.
"Kenaikan tarif penyeberangan mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, besarannya 10 persen," kata Nurhadi, Kepala Balai pengelola transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Kemenhub, Rabu (29/05/2019).
Baca Juga
BPTD Wilayah VIII Banten yang juga menaungi Pelabuhan Merak, menerapkan tarif penyeberangan yang sama saat arus balik, pada 7-9 Juni 2019.
Advertisement
Kemudian, kendaraan truk yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak akan dilarang pada 30 Mei hingga 2 Juni saat arus mudik.
Sedangkan saat arus balik, diskon akan berlaku pada 8-10 Juni 2019. Kendaraan besar seperti truk akan dialihkan melalui Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ).
"Oleh karena itu, kita berusaha memecah distribusi (pemudik) sepanjang hari. Sehingga kendaraan pribadi semuanya ke Merak," terangnya.
Â
Sediakan Dua Dermaga Khusus Motor
Pemberlakuan khusus diberikan bagi pemudik sepeda motor. Nantinya saat malam puncak arus mudik, akan ada dua dermaga yang melayani pengangkutan sepeda motor dengan dua kapal.
Lantaran, berdasarkan data mudik tahun 2018 lalu, ada 13 ribu sepeda motor yang datang hampir bersamaan ke Pelabuhan Merak, sejak pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
"Jadi kami berlakukan dua kapal, dua dermaga khusus sepeda motor. Selain itu, kami bagi kendaraan ke dermaga lainnya yang daya tampungnya 300 sampai 500 sepeda motor," jelasnya.
Â
Advertisement