Sukses

Hukum Berpuasa bagi ODP, PDP, dan Pasien Positif Covid-19

Dalam fikih dijelaskan tentang kewajiban berpuasa bagi orang yang sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya, Muhammad Munif, mengatakan dalam kaidah Ilmu Fikih umum, orang sakit yang sudah ada keterangan atau anjuran dari dokter untuk tidak puasa, maka orang tersebut sudah tidak haruskan puasa. Namun, tetap wajib untuk mengganti ketika dia sudah sembuh.

“Orang sakit itu konsultasinya pasti ke dokter. Apalagi terkena wabah Covid-19 ini, pasti sudah ditangani oleh tim medis. Nah, kalau menurut tim medis atau dokter tidak boleh puasa, maka sudah tidak boleh puasa. Itu berlaku pada semuanya, baik OTG, ODP, maupun PDP dan yang sudah positif Covid-19,” kata Munif, Rabu (22/4/2020). 

Meski begitu, orang-orang yang belum tersentuh penanganan dokter, apalagi kondisinya sehat, maka wajib hukumnya untuk berpuasa. Sebab bisa jadi dengan puasa itu kondisi tubuhnya bisa lebih sehat dan terhindar dari Covid-19 ini. 

“Jadi, intinya tergantung saran dan anjuran dari dokter, kalau dokter sudah menyarankan tidak boleh puasa, ya jangan puasa dan wajib qadha nanti. Intinya itu, tolong diperhatikan supaya Kota Surabaya aman,” ujarnya.

Di sisi yang lain, Ahli Gizi yang juga menjabat Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) Bidang Hukum dan Humas Andriyanto menjelaskan orang sehat di beraktivitas di rumah saja sudah pasti wajib berpuasa dengan tetap menjaga pola makan yang disesuaikan. Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah maka mereka boleh berpuasa.

“Tentunya dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari. Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal,” kata dia.

Sedangkan orang lanjut usia yang rentan terhadap tertularnya Covid-19, apabila merasa sehat dan fit, maka dia boleh berpuasa. Akan tetapi bila mempunyai penyakit kronis, seperti DM, Gagal Ginjal, Jantung, Kanker, TBC, dan penyakit lainnya, maka dianjurkan tidak berpuasa.

Andriyanto memastikan, pada pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dikarantina di Rumah atau di rumah sakit Darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa. Sebab, dia khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus. 

“Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” tegasnya.

Selain itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dikarantina rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit. Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa.

“Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19, sudah tidak boleh puasa. Nah, di rumah sakit atau di ruang isolasi, menu yang disediakan harus TKTP (Prinsip Diet Tinggi Kalori Tinggi Protein, kaya anti oksidan (Vitamin A/C/E/Selenium) dan kaya omega 3 sebagai anti inflamasi. Jumlah kebutuhan zat gizi tergantung usia, jenis kelamin dan kondisi umum penderita,” pungkasnya.

Simak video pilihan berikut: