Sukses

Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Buka Posko Aduan Secara Online

Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di daerah seluruh Indonesia.tor

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020, Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020 di daerah seluruh Indonesia.

“Kamis kemarin melakukan video conference dengan para dinas Ketenagakerjaan sebagian besar teman-teman dinas Ketenagakerjaan sudah membentuk posko THR keagamaan,” kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5/2020).

Lanjut Ida, memang saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan  Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2020 di Pusat, yang diikuti di Daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

“Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, Ida menginformasikan posko Pengaduan THR Tahun 2020 dilakukan secara online  melalui www.kemnaker.go.id.

Lebih lanjut, posko ini melayani konsultasi dan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh serta pengusaha mulai tanggal 11 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja pukul 08.00 WIB s.d 15.30 WIB.

“Pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan,” ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Buat Kesepakatan dengan Pekerja

Serta bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran THR Kagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka dapat membuat Kesepakatan dengan pekerja.

Apabila pengusaha tidak memiliki Perjanjian secara Tertulis, sebagai tanda Kesepakatan maka Pegawai Pengawas akan melakukan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR dibawah ketentuan peraturan perundang-undangan maka pengusaha dan pekerja dapat menyelesaikan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” pungkasnya.   

Video Terkini