Sukses

Warga Enam Kabupaten di Papua Barat Boleh Laksanakan Salat Id Berjemaah di Masjid

Zona kuning dan hijau penyebaran Corona di Papua Barat laksanakan salat Id berjemaah, yakni Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, Kaimana, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak, serta Kabupaten Maybray.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Papua Barat membagi pelaksanaan salat Id berdasarkan zona penyebaran Corona Covid-19. Terdapat tiga zona penyebaran virus Corona di Papua Barat, yakni zona hijau, kuning, dan merah. Dalam pelaksanaan salat Id, zona merah penyebaran Corona terdiri dari atas 7 kabupaten, yakni Kabupaten Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan serta Fakfak. Di zona ini, masyarakat tetap melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.

Wakil Gubernur Papua Barat yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat, Muhammad Lakotani, menuturkan untuk zona kuning dan hijau yang terdiri atas enam kabupaten, yakni Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, Kaimana, Teluk Wondama dan Pegunungan Arfak, serta Kabupaten Maybray dapat melaksanakan salat Id berjemaah.

"Salat Id berjemaah tetap harus mengikuti protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Corona,” jelasnya. Lakotani menambahkan kesepakatan protokol salat Id di tengah pandemi Corona dilakukan atas kesepakatan bersama pemerintah dengan MUI Papua Barat.

Ketua MUI Papua Barat, Ahmad Naistrau, menambahkan dalam pelaksanaan salat Id nantinya, para jemaah tetap diperiksa kesehatan tubuhnya. “Jika ada anggota jemaah suhu tubuhnya tidak normal, akan diminta untuk kembali pulang, tidak diizinkan ikut salat berjemaah,” ujarnya.

MUI Papua Barat juga mengeluarkan maklumat tentang silaturahmi Lebaran dengan dilaksanakan jarak jauh dan memanfaatkan teknologi daring.

“Teknologi saat ini kan banyak yang memudahkan warga tetap menjalin silaturahmi, dengan berbagai aplikasi yang disediakan lewat gawai cerdas. Kami juga tetap meminta warga tak melakukan mudik atau perjalanan ke kampung,” katanya.