Sukses

Patuhi Fatwa MUI, Masjid Raya Jakarta di Cengkareng Tak Adakan Salat Idul Fitri

Keputusan pihak masjid mengikuti fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat atau tata cara takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona.

Liputan6.com, Jakarta - Masjid KH Hasyim Asy'ari atau Masjid Raya Jakarta, Cengkareng, Jakarta Barat tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah.

Tak diadakannya salat Idul Fitri ini sesuai imbauan pemerintah dalam pencegahan virus Corona Covid-19.

"Masjid KH Hasyim Asy'ari mematuhi imbauan dari pemerintah dalam upayanya mengatasi virus Corona," ujar Pengurus Masjid KH Hasyim Asy'ari Mastur Anwar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (23/5/2020).

Mastur mengatakan, keputusan pihak masjid mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat atau tata cara takbir dan salat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, dituliskan jika salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.

Mengenai takbiran yang lazim dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, Mastur mengatakan akan tetap diadakan, namun hanya diikuti oleh pengurus masjid.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Takbiran di Rumah

Menurut Mastur, jemaah diimbau tak datang ke masjid dan mengikuti takbir Hari Raya Idul Fitri dari rumah masing-masing demi mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Namanya masjid, takbiran itu pasti ada, namun hanya jumlahnya kita batasi. Hanya beberapa pengurus saja untuk melantunkan takbir menyambut hari kemenangan," jelas Mastur.