Liputan6.com, Jakarta - Vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan selama Ramadan. Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.
Program vaksinasi pada Ramadan juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13/2021 mengenai Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Menurut fatwa tersebut, vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. MUI menjelaskan bahwa injeksi tersebut bagi umat Islam yang berpuasa diperbolehkan, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Baca Juga
"Berdasarkan keputusan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar Pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi di Bulan Ramadan demi mencegah penularan COVID-19," ucap Siti Nadia dalam Temu Media Update Penanggulangan COVID-19 secara daring, Minggu, 4 April 2021.
Advertisement
Siti Nadia menyebut, vaksinasi yang akan dilakukan pada Ramadan itu dijalankan dengan memperhatikan kondisi umat Muslim yang tengah berpuasa.
"Nantinya akan dilakukan dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," lanjut Siti Nadia.
Hingga saat ini, Siti Nadia mengatakan, cakupan vaksinasi dosis pertama di Indonesia mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua.
Simak Juga Video Berikut Ini
Infografis
Advertisement