Liputan6.com, Jakarta - Kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta ibadah umrah kembali dibuka Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Ramadan 2021. Aturan tersebut hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah divaksinasi.
Mulai 1 Ramadan 1442 Hijriah, orang-orang yang telah divaksinasi sesuai ketentuan di aplikasi (Tawakalna) untuk kategori imunisasi diizinkan untuk umrah dan salat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi. Informasi tersebut berdasarkan sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Selasa (6/4/2021), seperti dilansir Antara.
Baca Juga
Kategori imunisasi yang dimaksud, yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin COVID-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin COVID-19 serta yang sembuh dari infeksi.
Advertisement
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, platform utama dan terakreditasi guna mendapat izin pemesanan ibadah umrah, salat, dan kunjungan adalah aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna). Waktu yang tersedia dan operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian. Individu yang hendak beribadah atau pun berkunjung perlu menunjukkan izin dan verifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.
Pihak kementerian juga mengingatkan agar orang yang hendak mengurus izin berhati-hati terhadap kampanye dan situs palsu.
Selama Ramadan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan otoritas terkait.
Simak Juga Video Berikut Ini
Infografis
Advertisement