Sukses

Tradisi Halal bi Halal Menyambut Bulan Suci Ramadan, Ini Aturannya Saat Pandemi

Tradisi halal bi halal di Indonesia saat pandemi dilakukan oleh Satgas Covid-19 di ruang terbuka dengan prioritas protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Bulan suci Ramadan adalah bulan penuh ampunan, umat manusia harus saling memaafkan agar terbebas dari dosa. Tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan merupakan salah satu kegiatan bersilaturahmi yang sudah mendarah daging di Indonesia.

Nabi Muhammad SAW memberikan sabda tentang nilai iman dalam melaksanakan tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan. Menyambung tali silaturahmi adalah bentuk iman kepada Allah SWT dan hari akhir.

"Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka sambunglah tali silaturrahmi." (HR. Al-Bukhari)

Mengenai pelaksanaan tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan di Indonesia saat pandemi, Satgas Covid-19 sudah memberi petunjuk. Dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 di ruang terbuka dengan prioritas protokol kesehatan.

"Jikalau tetap melaksanakan halalbihalal fisik, maka aturan teknisnya dan pelaksanaanya dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 tingkat desa/kampung yang dilakukan di ruang terbuka secara bersama-sama dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan," jelas Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Berikut Liputan6.com ulas tentang tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan dan aturannya di Indonesia selama pandemi dari berbagai sumber, Kamis (8/4/2021).

2 dari 5 halaman

Tradisi HalalbiHalal

Tradisi halal bi halal menyambut bulan suci Ramadan ditujukan untuk menyucikan diri secara batin. Halal bi halal adalah tradisi untuk saling memaafkan. Dijadikan sebagai penggugur dosa dan penguat tali silaturahmi sebelum memasuki bulan Ramadan.

Suci batin adalah suci dari segala pikiran buruk, dendam, dan masalah hati lainnya. Hal-hal semacam ini wajib dilaksanakan bagi umat muslim. Agar ibadah di bulan suci menjadi lebih berkah dan mendatangkan banyak pahala. 

Makna murni dari tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan adalah silaturahmi dan saling memaafkan. Tradisi halalbihalal merupakan risalah Islam. Pelaksanaan tradisi halalbihalal tidak terbatas pada saat idulfitri saja.

Oleh karena itu, dalam menyambut bulan Ramadan hendaknya umat muslim saling memaafkan melalui tradisi halal bi halal. Cara ini bisa membebaskan diri dari kesalahan pada orang lain dan membersihkan hati.

Tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan ini akan membuat ibadah puasa dan ibadah lain terasa ringan untuk dijalani. Tujuan tradisi halalbihalal diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW,

“Barangsiapa yang telah menganiaya kepada orang lain baik dengan cara menghilangkan kehormatannya ataupun dengan sesuatu yang lain maka mintalah halalnya pada orang tersebut seketika itu, sebelum adanya dinar dan dirham tidak laku lagi (sebelum mati). Apabila belum meminta halal sudah mati, dan orang yang menganiaya tadi mempunyai amal sholeh maka diambilah amal sholehnya sebanding dengan penganiayaannya tadi. Dan apabila tidak punya amal sholeh maka amal jelek orang yang dianiaya akan diberikan pada orang yang menganiaya.” (HR. Al Bukhori)

3 dari 5 halaman

Keutamaan HalalbiHalal

Tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan memiliki keutamaan yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadits. Tentang pentingnya tradisi halalbihalal untuk menjaga silaturahmi dan saling memaafkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 199.

"Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh" (QS. Al-A'raf: 199)

Dikuatkan dengan Al-Qur’an surat Ar-Ra’du ayat 21.

“Dan orang-orang yang menghubungkan apa-apa yang Allah swt perintahkan supaya dihubungkan (Yaitu mengadakan hubungan silaturahim dan tali persaudaraan).” (QS. Ar Ra’du : 21)

Banyak pula hadits yang menjelaskan pentingnya tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Siapa saja yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan pengaruhnya, maka sambunglah tali persaudaraan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Memutus tali persaudaraan merupakan perbuatan yang sangat dikutuk dan niscaya disegerakan siksana di dunia dan di akhirat.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak ada dosa yang pelakunya lebih layak untuk disegerakan hukumannya di dunia dan di akhirat daripada berbuat zalim dan memutuskan tali persaudaraan" (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi).

Maka bagi orang-orang yang beriman, hendaknya selalu menjaga tali silaturahmi dengan tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan. Selalu jaga hubungan baik selain di bulan suci juga agar keberkahan hidup bisa semakin terasa.

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Tidak ada dua orang muslim yang bertemu kemudian bersalaman kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah swt sebelum mereka berpisah.” (HR. Tirmidzi)

4 dari 5 halaman

Asal Usul Istilah HalalbiHalal

Dalam tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan, ada asal usul yang jarang diketahui. Halal merupakan lawan kata dari haram. Dari segi hukum, makna halalbihalal memberikan kesan, terbebas dari dosa seseorang yang melakukannya.

Hal ini yang menjadikan makna halalbihalal dalam tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan menurut tinjauan hukum, membuat sikap yang haram menjadi halal atau tidak berdosa lagi. Untuk saling memaafkan dan berlapang dada dengan kesungguhan.

Bila sudah paham dari sisi hukum, pahami tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan dari sisi kebahasaan. Kata halal menurut tinjauan bahasa atau linguistik berasal dari kata halla atau halala.

Makna halalbihalal dalam tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan adalah menyelesaikan masalah atau kesulitan, meluruskan benang kusut, mencairkan yang membeku, melepaskan ikatan yang membelenggu. Inti dari tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan adalah membebaskan diri dari dosa antar sesama manusia.

5 dari 5 halaman

Aturan HalalbiHalal saat Pandemi

Tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan merupakan kegiatan silaturahmi dan saling memaafkan. Halalbihala sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, baik sebelum Ramadan atau saat perayaan Lebaran.

Memasuki bulan Ramadan di masa pandemi, tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan memiliki aturan tersendiri. Pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah membatasi kegiatan kumpul-kumpul seperti tradisi halalbihalal menyambut bulan suci Ramadan ini.

Satgas Covid-19 pada 6 April 2021 sudah mengeluarkan petunjuk dalam pelaksanaan halalbihalal di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH Said Abdullah.

Dia menjelaskan, Satgas Covid-19 tetap melarang proses halalbihalal secara fisik di kampung-kampung, terlebih lagi melibatkan pemudik dari luar.

"Jikalau tetap melaksanakan halalbihalal fisik, maka aturan teknisnya dan pelaksanaanya dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 tingkat desa/kampung yang dilakukan di ruang terbuka secara bersama-sama dengan tetap memprioritaskan protokol kesehatan," jelasnya kepada wartawan.