Sukses

Investasi Akhirat, Ini 4 Jenis Wakaf yang Perlu Anda Ketahui

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah dengan pahala yang begitu besar sehingga seringkali disebut investasi akhirat.

Liputan6.com, Jakarta Dalam pandangan islam ada dua model investasi yang harus dimiliki oleh setiap Muslim, yaitu investasi dunia dan investasi akhirat. investasi dunia biasanya diwujudkan dengan menyimpan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah dan lain sebagainya. 

Dalam Islam, investasi akhirat itu disebut shodaqoh jaariyatuh Harta yang diinfakkan dan dikeluarkan di jalan Allah dalam bentuk zakat dan infak sedekah (ZIS), hibah, hadiah, serta wakaf yang akan mengalir menjadi multimanfaat.

Di bulan Ramadhan kali ini, mari perdalam manfaat jangka panjang wakaf untuk diri sendiri dan orang lain. Dari segi Fiqih Islam, ada 4 macam-macam wakaf, yaitu berdasarkan peruntukkan, harta, waktu, dan penggunaan harta yang diwakafkan. 

1. Berdasarkan Peruntukkan

Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak.

Melansir dari Tabung Wakaf Dompet Dhuafa, Syekh Said Sabiq mengatakan bahwa wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama.

Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Lalu, wakaf ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.

Kemudian, wakaf musytarak merupakan wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

2 dari 4 halaman

2. Berdasarkan Harta

Wakaf berdasarkan harta dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.

Contoh wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, bangunan, kebun, sumur, dan benda tidak bergerak lainnya. Umumnya wakif memiliki sertifikat tanah wakaf. Lalu, contoh wakaf benda bergerak selain uang yaitu surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, transportasi, dan lain sebagainya.

Terakhir, wakaf benda bergerak berupa uang. Seperti namanya, wakaf jenis tersebut merupakan wakaf yang berbentuk tunai, seperti wakaf uang, wakaf saham, cash wakaf linked sukuk.

3 dari 4 halaman

3. Berdasarkan Waktu

Ketiga adalah wakaf berdasarkan waktu terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu Muabbad dan Mu’aqqot. Wakaf Muabbad merupakan jenis wakaf waktu yang diberikan untuk jangka waktu selamanya. Wakaf jenis tersebut tidak bisa diambil kembali oleh wakif saat ia sah memberikannya kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk dikelola.

Mu’aqqot merupakan wakaf sementara yang dikelola nadzir hingga jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun. Jenis harta wakaf ini akan dikembalikan nadzir kepada wakif setelah waktu yang ditentukan berdasarkan ikrar wakaf.

Cara kerja wakaf sementara seperti sistem sewa, contohnya sebuah diwakafkan selama 10 tahun. Nadzhir mengelola lab tersebut secara produktif hingga menghasilkan keuntungan yang dapat diberikan kepada mauquf ‘alaih atau penerima manfaat. Jika sudah 10 tahun, maka aset wakaf dikembalikan kepada wakif.

4 dari 4 halaman

4. Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Berdasarkan Ilmu Fiqih, terdapat dua jenis yaitu wakaf Ubasyir/Dzati dan Mistitsmary.

Ubasyir atau dzati merupakan harta wakaf yang dapat digunakan langsung untuk melayani masyarakat. Wakaf ini berfokus agar masyarakat dapat menikmati fasilitas umum secara luas dan berkelanjutan, contohnya sekolah, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan seperti ambulans.

Berbeda halnya dengan Ubasyir, wakaf Mistitsmary merupakan harta wakaf yang memiliki tujuan sebagai penanaman modal dalam produksi barang serta pelayanan sesuai syariah Islam. Contohnya yaitu wakaf saham syariah yang berasal dari perusahaan yang tidak menjual barang haram dan merusak.

Seiring perkembangan zaman, bentuk wakaf semakin beragam untuk sebarkan manfaat yang lebih luas dan relevan. Investasinya pun sederhana dengan modal kecil seharga kopi sachet di warung. Selain itu, Anda bisa berwakaf secara online dan aman dengan para nadzir profesional.

Anda dapat investasi wakaf untuk menciptakan manfaat keberlanjutan sekaligus pahala yang mengalir tanpa putus di Portal Donasi Wakaf Dompet Dhuafa. Mulai Rp10 ribu, sekecil apapun bantuan wakaf Anda dapat membuka masa depan yang lebih baik bagi penerima manfaat.

 

(*)

Video Terkini