Sukses

Hukum Salat Idulfitri dan Keutamaannya, Simak Hukum Qadhanya

Mayoritas ulama berpendapat hukum salat Idulfitri adalah sunnah muakkad.

Liputan6.com, Jakarta Mayoritas ulama berpendapat hukum salat Idulfitri adalah sunnah muakkad karena salat ini hanya ditunaikan setahun sekali. Berbeda dengan salat Jumat yang merupakan salat pengganti Zuhur. Meski sebenarnya ada pula ulama yang memiliki pandangan hukum salat Idulfitri yang fardhu kifayah dan fardu 'ain.

Bila merujuk pada hukum salat Idulfitri dari mayoritas ulama, sunnah muakkad artinya salat ini sangat dianjurkan untuk meraih pahala dan keutamaannya. Dari dasar hukum salat Idulfitri ini, qadha bila meninggalkan bisa disimpulkan. Qadha salat Idulfitri boleh dilaksanakan dengan diikuti empat rakaat seperti qadha salat Jumat.

Meski sebenarnya, qadha salat Idulfitri menurut beberapa ulama tidak diperlukan karena bukan pengganti salat wajib seperti salat Jumat. Sementara hukum salat Idulfitri untuk pelaksanaan lebih diutamakan berjemaah daripada sendiri-sendiri. Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum salat Idulfitri berjemaah dan sendiri-sendiri.

"Salat sunah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjemaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun salat sunah yang sangat dianjurkan berjemaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta salat Istisqa."

Berikut Liputan6.com ulas hukum salat Idulfitri dari berbagai sumber, Senin (3/5/2021).

2 dari 6 halaman

Hukum Salat Idulfitri Menurut Ulama

Ulama memiliki perbedaan pendapat soal hukum salat Idulfitri. Hal ini dapat dibagi dalam beberapa pendapat mengenai hukumnya tersebut, di antaranya adalah:

Hukum Salat Idulfitri Sunnah Muakad

Pendapat dari mayoritas ulama, hukum salat Idulfitri adalah sunah muakad. Sunah muakad adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat muslim. Alasan hukum salat Idulfitri ini, hanya dilaksanakan setahun sekali dan merupakan bagian dari serangkaian ibadah di bulan Ramadan.

Hukum Salat Idulfitri Fardhu Kifayah

Pendapat hukum salat Idulfitri ini dikemukakan mahdzab Imam Hambali. Fardhu kifayah adalah hukum yang bersifat wajib bagi umat muslim secara kesatuan. Maka dari itu, hukumnya adalah pada kesatuan umat Islam. Karena sifat fardhu kifayah maka jika sebagian besar umat Islam sudah melaksanakannya, maka sudah cukup.

Hukum Salat Idulfitri Fardhu 'Ain

Pendapat hukum salat Idulfitri fardhu ‘ain ini datang dari mahzab Imam Hanafi. Hukum fardhu 'ain adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim atau muslimah. Untuk itu jika tidak dilakukan maka akan berdosa.

3 dari 6 halaman

Hukum Salat Idulfitri Berjemaah dan Sendiri-Sendiri

Ulama Mazhab Syafi'i memiliki pandangan hukum salat Idulfitri adalah fardu kifayah. Maka apabila pada suatu desa terdapat sejumlah masyarakat yang melaksanakannya, kewajiban salat Idulfitri gugur bagi yang lainnya.

Sebaliknya, jika penduduk suatu desa bersepakat untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri maka imamnya boleh diperangi.

Oleh para ulama, salat Idulfitri sangat dianjurkan (sunah muakkadah) untuk dilaksanakan berjemaah. Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan hukum salat Idulfitri berjemaah dan sendiri-sendiri.

"Salat sunah terbagi dua, yakni yang dilaksanakan berjemaah dan yang sendiri-sendiri. Adapun salat sunah yang sangat dianjurkan berjemaah tidak diperkenankan untuk meninggalkannya bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu salat dua hari raya, gerhana matahari dan bulan, serta salat Istisqa."

Apabila berhalangan jemaah, hukum salat Idulfitri boleh dilaksanakan sendirian. Hal ini seperti dijelaskan Abu Hasan Ali al-Bagdadi dalam kitab Al Iqna' fil Fiqh Asy Syafi'i.

"Dan hendaklah melaksanakan salat dua hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjemaah maupun sendiri-sendiri."

4 dari 6 halaman

Hukum Qadha Salat Idulfitri Pendapat Pertama

Mengenai hukum qadha salat Idulfitri terdapat beberapa pendapat. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni berpandangan hukum qadha salat Idulfitri demikian.

"Barangsiapa yang tertinggal salat Idulfitri, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Hukum salat Idulfitri adalah fardlu kifayah. Jika sudah mencapai kadar kifayah, maka sudah dikatakan cukup."

Pendapat Ibnu Qudamah ini dikuatkan oleh Imam Malik yang juga tidak menganggap perlunya qadha salat Idulfitri.

Adapun Imam Al Auza'i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri berpandangan orang yang hendak mengqadha salat Idulfitri hendaklah melakukannya dengan salat sunah empat rakaat, baik dengan satu salam atau dua salam (dua rakaat dua rakaat).

Empat rakaat ini diqiyaskan kepada salat Jumat yang apabila terlewat maka harus menggantinya dengan empat rakaat.

Pendapat hukum qadha salat Idulfitri ini berdasarkan riwayat Imam Thabrani dari Ibnu Mas’ud RA.

“Barangsiapa yang luput dari salat Idulfitri maka hendaklah ia salat empat rakaat.”

 

5 dari 6 halaman

Hukum Qadha Salat Idulfitri Pendapat Kedua

Melaksanakan salat Idulfitri seperti biasanya, dua rakaat dengan takbir dengan suara jahr. Dia boleh memilih untuk salat berjemaah atau sendirian. Pendapat hukum qadha salat Idulfitri ini dipegang oleh Imam Syafi’i dan Abu Tsaur.

Ada pula yang mengatakan cukup dengan salat dua rakaat tanpa takbir dan mengeraskan suara. Pendapat lainnya mengatakan apabila imam melaksanakan salatnya di lapangan maka cukup dua rakaat, sedangkan jika dilaksanakan di tempat lain empat rakaat.

Ibnu Mundzir dan Imam Syafi'i menganggap pendapat yang menyatakan qadha salat Idulfitri dengan empat rakaat adalah tasybih yang lemah. Hal ini disebabkan karena salat Idulfitri bukanlah salat untuk pengganti, sebagaimana salat Jumat yang merupakan pengganti dari salat Zuhur empat rakaat.

Maka demikian, apabila tertinggal salat Idulfitri atau berhalangan untuk melaksanakannya berjemaah, diperbolehkan salat dua rakaat berdasarkan pendapat di atas.

6 dari 6 halaman

Keutamaan Salat Idulfitri

1. Mengagungkan asma Allah

Melaksanakan salat Idulfitri, pasti akan mengucapkan asma Allah berkali-kali terutama kalimat takbiratul ikhram "Allahu Akbar" sebanyak 7 kali. di antara seruan takbir tersebut hendaknya membaca kalimat sebagai berikut:

Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii

Artinya:

"Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku."

2. Salat berjemaah

Salat Idulfitri umumnya dilaksanakan secara berjemaah. Maka dari itu, para pelakunya akan mendapatkan pahala salat berjemaah yang besar.

Hal ini terdapat dalam firman Allah pada surat Al Baqarah ayat 43 yang menganjurkan untuk mengerjakan salat berjemaah.

Wa aqiimus-salaata wa aatuz-zakaata warka'u ma'ar raaki'iin

Artinya:

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang rukuk."

Saat salat berjemaah, tidak akan memandang bulu, suku, jabatan, rupa, dan hal-hal lainnya. Selagi mereka bersujud kepada Allah dan membesarkan Allah, melaksanakan salat, maka ia adalah saudara semuslim yang harus dijaga.

3. Silaturahmi sesama muslim

Saat Idulfitri semua orang Islam ke luar rumah dan menyempatkan diri untuk bisa mengikuti salat Idulfitri. Inilah yang membuat salat Idulfitri memiliki dampak terhadap hubungan manusia dan manusia dalam menjalin silaturahmi.

4. Bersama merayakan hari kemenangan umat Islam

Melaksanakan salat Idulfitri, juga dapat merayakan hari kemenangan secara bersama.

5. Menunjukkan ukhuwah islamyiah dan kekuataan umat Islam

Hukumnya yang sunnah muakad atau fardhu kifayah, maka salat Idulfitri ini membuat orang-orang Islam akan terdorong untuk melaksanakannya.

Pengertian ukhuwah islamiyah, insaniyah, dan wathaniyah tentunya sangat penting untuk dipahami dan dilakukan oleh umat Islam. Berkumpulnya umat Islam, maka akan berefek kepada ukhuwah islamiyah.