Sukses

Hukum Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan, Membatalkan atau Tidak?

Para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal.

Liputan6.com, Jakarta Ibadah puasa Ramadhan menjadi salah satu rukun wajib yang perlu dilakukan setiap umat muslim. Di mana seluruh umat muslim wajib menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan setiap satu tahun sekali. Menjalankan puasa di bulan Ramadhan menjadi salah satu kesempatan bagi umat muslim untuk memperbanyak pahala. 

Supaya berkah pahala di bulan Ramadhan tidak hilang, umat muslim perlu mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan.Salah satu perkara yang membatalkan puasa Ramadhan adalah keluarnya air mani atau sperma, baik karena onani atau bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.

Selain hubungan seksual dan sebab bersentuhan, terdapat faktor-faktor lain keluarnya air mani yang menyebabkan batalnya puasa. Seperti mimpi basah yang tiba-tiba keluar sendiri saat seseorang sedang tidur.

Lalu bagaimana hukumnya apabila mimpi basah saat puasa? Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan, yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/4/2022).

2 dari 4 halaman

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan

Perlu diketahui, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja. Kemudian ada pertanyaan mengenai apakah mimpi basah dapat membatalkan puasa?

Menanggapi pertanyaan tersebut, para ulama sepakat bahwa mimpi basah bukan sesuatu yang bisa membuat puasa seseorang batal. Sebab, hal itu terjadi di luar kuasa manusia. Keluarnya air mani saat sedang menjalankan ibadah puasa memang menjadi salah satu faktor penyebab batalnya puasa. Ini tidak lain jika keluarnya air mani dilakukan atas unsur kesengajaan, seperti masturbasi, melakukan hubungan seks, atau bersentuhan dengan lawan jenis.

Namun keluarnya air mani karena mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan dinilai tidak membatalkan puasa. Orang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa baik laki-laki maupun perempuan, maka harus segera mandi junub dan tetap meneruskan ibadah puasa hingga magrib. Para ulama juga menjelaskan, bahwa hal ini tidak mewajibkan orang tersebut untuk mengganti atau membayar utang puasa di lain waktu. Sebab, puasa tetap sah dilakukan meskipun sempat keluar air mani akibat mimpi basah.

Dalam hal ini, dijelaskan bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab atau aturan Allah. Di mana Allah tidak membebani umatnya dengan berbagai hukum saat dalam keadaan terlelap. Sehingga orang yang berpuasa dan mengalami mimpi basah ketika tidur, maka dia tidak berdosa dan puasa yang dijalankan tetap sah. Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah. Dari Aisyah RA:

“Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

3 dari 4 halaman

Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan

1. Memasukkan Obat ke Dubur

Perkara yang membatalkan puasa yang pertama adalah memasukkan obat melalui dubur. Misalnya, pengobatan untuk orang yang menderita ambeien, biasanya obat dimasukkan ke dalam dubur untuk membantu mengatasi gejala. Begitu juga dengan orang sakit yang harus memasang kateter urin untuk tujuan perawatan. Kedua hal ini otomatis akan membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalani.

2. Sengaja Muntah

Perkara yang membatalkan puasa berikutnya adalah sengaja muntah. Orang yang sengaja muntah atau muntah dan terdapat sedikit dari muntahannya tertelan kembali, maka puasa yang dijalani akan batal. Namun, jika muntah tanpa sengaja dan tidak ada sedikit pun dari muntahannya masuk dan tertelan kembali, maka puasa tetap sah dilakukan.

3. Melakukan Hubungan Seks

Perkara yang membatalkan puasa Ramadhan adalah melakukan hubungan seksual. Orang yang melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis saat sedang berpuasa, maka ibadah puasa yang dijalani akan batal. Bukan hanya batal, ini dapat menyebabkan denda atau kafarat bagi siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut. Denda ini berupa berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka wajib memberi makanan pokok senilai 1 mud atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

4. Haid dan Nifas

Perkara yang membatalkan puasa juga disebabkan oleh kondisi haid dan nifas. Sudah umum bagi perempuan yang haid atau menstruasi dilarang puasa karena sedang dalam kondisi yang tidak suci. Begitu juga dengan wanita yang sedang menjalani masa nifas setelah melahirkan, maka tidak diizinkan untuk berpuasa. Dalam hal ini, wanita yang tidak berpuasa karena haid atau nifas harus mengganti puasa di lain waktu agar bisa memenuhi kewajibannya sebagai umat muslim.

4 dari 4 halaman

Perkara yang Membatalkan Puasa Ramadhan

5. Murtad

Setelah mengetahui apakah mimpi basah membatalkan puasa, ada hal lain yang dapat membatalkannya, yakni murtad. Bagi umat muslim yang murtad atau keluar dari agama islam, atau tiba-tiba mengingkari keesaan Allah, atau mengingkari hukum syariat Islam, maka jika sedang menjalankan puasa, maka puasanya akan batal. Selain itu, orang tersebut juga diwajibkan untuk segera mengucap syahadat serta mengqadha puasa di lain waktu untuk menebus kesalahan.

6. Memasukkan Sesuatu ke Tubuh

Setelah mengetahui apakah mimpi basah membatalkan puasa, perkara yang membatalkan puasa Ramadhan yang lainnya adalah memasukkan sesuatu ke tubuh. Artinya ibadah puasa yang dilakukan akan batal ketika suatu benda masuk ke salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, dan hidung.Biasanya, baik itu makanan, minuman atau benda lain yang masuk sampai ke tenggorokan, maka puasa otomatis akan batal. Terlebih lagi jika benda yang masuk tersebut dilakukan atas unsur kesengajaan. Namun tidak batal ketika benda masih di dalam mulut dan tidak sedikit pun bagian dari benda tersebut masuk dan menyentuh tenggorokan.

7. Gila

Perkara yang membatalkan puasa yang berikutnya adalah gila atau hilangnya akal sehat. Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah. Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.

8. Merokok

Kandungn partikel dalam rokok dapat mencapai perut ketika dihisap, jadi merokok juga termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Menghisap rokok juga kerap dikaitkan dengan kontrol hawa nafsu, sehingga berkaitan erat keimanan sat beribadah.

9. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja adalah perkara yang membatalkan puasa. Tapi apabila makan dan minum dalam keadaan lupa atau tidak sengaja, puasanya tidak batal. Dengan syarat kita langsung berhenti makan dan minum begitu kita ingat, dengan begitu kita bisa melanjutkan puasa kita.