Liputan6.com, Jakarta Ketua Advokasi Ciliwung River Deolipa Yumara menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok tengah menggodok sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan di Depok. Salah satu sanksinya adalah pidana 3 tahun penjara hingga 12 tahun.
VIDEO: Buang Sampah Sembarangan di Depok Bakal Dipenjara 12 Tahun!
Ketua Advokasi Ciliwung River Deolipa Yumara menyebut pihaknya bersama Pemerintah Kota Depok tengah menggodok sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan di Depok. Salah satu sanksinya adalah pidana 3 tahun penjara hingga 12 tahun.