Sukses

IndiHome Dorong Kemajuan Penyandang Disabilitas

Telkom menyiapkan program khusus bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan Internet melalui IndiHome paket khusus penyandang disabilitas

Liputan6.com, Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 2011, Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (The Convention on the Rights of Persons with Disabilities). Apa perbedaan dengan peraturan perundangan yang sebelumnya telah ada di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dan apa peran IndiHome?

Semangat Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas adalah usaha untuk memberikan kesetaraan bagi para penyandang disabilitas. Menurut definisi dari WHO (World Health Organization), disabilitas adalah gangguan, keterbatasan aktivitas atau pembatasan partisipasi. Semangat dari konvensi tersebut adalah kesetaraan, negara mengakui dan mengusahakan kesejahteraan penyandang disabilitas, bukan hanya memberikan sumbangan atau charity.

Dalam kegiatan sehari-hari, khususnya kegiatan ekonomi, penyediaan infrastruktur sangatlah penting. Agar para penyandang disabilitas memperoleh infrastruktur yang memadai dan sesuai dengan adanya keterbatasannya, maka penyediaan infrastruktur harus mampu menyesuaikan. Infrastruktur yang disediakan harus mampu memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memanfaatkannya untuk membuka kesempatan mendapatkan layanan atau fasilitas lainnya dalam berkegiatan. Sebagai contoh, trotoar harus dilengkapi dengan guide block untuk memandu pejalan kaki tuna netra.

Infrastruktur telekomunikasi, khususnya broadband sangat penting dalam membuka aksesibilitas penyandang disabilitas pada berbagai layanan dan fasilitas. Sebagai contoh saat ini telah banyak dikembangkan berbagai aplikasi yang membantu para penyandang disabilitas dalam menjalankan kegiatan sehingga lebih produktif, termasuk dalam usaha meningkatkan kesejahteraannya. Misalnya aplikasi bagi penyandang tuna netra dalam menggunakan gadget.

Sebagai salah satu wujud kepedulian PT. Telkom Indonesia terhadap penyandang disabilitas serta sebagai upaya untuk menghilangkan kesenjangan digital (digital divide) maka Telkom menyiapkan program khusus bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan Internet melalui IndiHome paket khusus penyandang disabilitas.

Program ini sudah mulai disiapkan dan diujicobakan sejak bulan Februari 2016 dan pada bulan Maret 2016 ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan program IndiHome paket khusus penyandang disabilitas ini maka Telkom turut melaksanakan Undang-Undang no 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Melalui program IndiHome paket khusus penyandang disabilitas ini, Telkom berupaya mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Para pelanggan penyandang disabilitas ini akan dapat menikmati layanan IndiHome triple play dari Telkom dengan berbagai pilihan fasiliitas mulai dari kecepatan Internet, layanan interactive TV dan sambungan telepon rumah dengan bonus 1000 menit. Semua layanan dan fasilitas untuk pelanggan IndiHome paket khusus penyandang disabilitas ini akan diberi harga yang sangat khusus. Menurut VP Consumer Marketing and Sales, Jemy V. Confido, fasilitas yang disediakan bagi para penyandang disabilitas ini bisa senilai dua kali dari pelanggan biasa atau biaya yang dikeluarkan hanya setengahnya dari pelanggan biasa.

Pelanggan dapat mengajukan paket tersebut, dengan dilengkapi dengan surat keterangan penyandang disabilitas dari RT/RW setempat. Agar fasilitas atau kemudahan ini tepat sasaran, maka Telkom akan melakukan proses verifikasi dan filtering. Pengembangan IndiHome paket khusus ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi para penyandang disabilitas untuk lebih setara dalam mendapatkan akses kepada infrastruktur telekomunikasi dan membuka kesempatan untuk terus maju dan berkembang, setara dengan masyarakat pada umumnya.

(Adv)

 

Video Terkini