Sukses

Warga Miskin di Makassar Bakal Dapat Bantuan Hukum Gratis

Azis menjelaskan, dari data khusus LBH Makassar terdapat 200 ribu jiwa warga miskin yang kesulitan mencari keadilan.

Liputan6.com, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Makassar mulai membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pendampingan bantuan hukum bagi masyarakat miskin Kota Makassar. Pembahasan yang juga melibatkan puluhan perwakilan lembaga ‎NGO se-Makassar itu berlangsung di ruang rapat badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Selasa 4 Agustus 2015 kemarin.

‎Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH) Abdul Azis yang turut hadir dalam pembahasan mengatakan, Perda ini sangat dibutuhkan keberadaannya bagi masyarakat miskin Kota Makassar untuk mencari keadilan. Pembentukan Perda ini sendiri merupakan usulan dari Pemerintah Kota Makassar.

"Harapan kita, bagaimana pembahasan Ranperda ini ke depannya‎ bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat miskin, khususnya mereka pencari keadilan," kata Azis yang juga merupakan seorang pendamping hukum Mantan Ketua KPK non-aktif Abraham Samad itu, Makassar usai pembahasan.

"Dan terus terang kami sangat apresiasi keseriusan Pemkot Makassar bersama Pansus Ranperda pendampingan bantuan hukum gratis, bagi masyarakat miskin saat ini. Kami pun lembaga-lembaga NGO se-Makassar mendukung pembentukan Perda ini karena memang sifatnya sangat penting," sambung dia.

Azis menjelaskan, dari data khusus LBH Makassar terdapat 200 ribu jiwa warga miskin yang kesulitan mencari keadilan. Di antaranya ada yang terjerat kasus pidana, perdata, maupun kasus lainnya. Tapi mereka kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena keterbasan dana untuk membayar seorang pendamping hukum.

"Khusus LBH Makassar sendiri tercatat warga miskin yang kesulitan mendapatkan keadilan, terutama dalam pendampingan hukum menghadapi masalah hukum yang dihadapinya itu jumlahnya sekitar 200 ribu orang. Ada yang terjerat kasus pidana maupun perdata, " ungkap Azis.

Sementara, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda pendampingan bantuan hukum gratis bagi warga miskin kota Rudianto Lallo mengatakan, pelibatan sejumlah LBH dan balai bantuan hukum dari sejumlah universitas di Kota Makassar, merupakan wujud transparansi pansus bantuan hukum DPRD Makassar dalam menentukan regulasi bantuan hukum yang berkualitas.

"Kita mengundang dari beberapa elemen yang terkait dalam penyusunan Ranperda bantuan hukum, LBH, PBHI, dan Koalisi bantuan hukum serta LBH Kampus. Kita undang untuk saran pendapat yang menjadi masukan dalam penyusunan Ranperda bantuan hukum. Kita juga akan menerima draf penyusunan Ranperda dari akademis sebagai pembanding dari draft yang disusun oleh pemerintah kota," papar legislator Partai Nasdem ini. (Rmn/Mut)