Liputan6.com, Palembang - Usulan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang sudah dilayangkan ke DPRD Palembang. Namun SK pemberhentian Harnojoyo sebagai Wakil Walikota Palembang belum dikeluarkan.
Secara otomatis, pada saat pengangkatan sebagai Walikota Palembang, Harnojoyo akan merangkap 2 jabatan di Pemerintah Kota Palembang.
Asisten Pemerintahan Pemprov Sumatera Selatan Ikhwanuddin mengatakan, tidak ada SK pemberhentian Harnojoyo sebagai Wakil Walikota Palembang pada SK Kemendagri RI. Yang ada hanya SK Pemberhentian Romi Herton sebagai Walikota Palembang.
Advertisement
"Hanya ada SK pemberhentian Romi Herton saja dari Kemendagri dan pengusulan pengangkatan Harnojoyo sebagai Walikota Palembang oleh Gubernur Sumsel. Tidak ada pemberhentian wakil walikota Palembang," ujar dia kepada Liputan6.com, Kamis (6/82015).
"Sehingga jika usul pengangkatan tersebut disetujui DPRD Palembang, maka selama belum dilantik Harnojoyo akan merangkap 2 jabatan, yaitu walikota dan wakil walikota Palembang." sambung Ikhwanuddin.
Menurut dia, penunjukan perintah untuk melaksanakan tugas dan kewenangan wakil walikota Palembang menjadi walikota Palembang membutuhkan proses. Setelah digelar rapat paripurna DPRD, baru hasil rapat diserahkan ke Gubernur Sumsel dan diteruskan kepada Mendagri RI.
"Setelah diusulkan ke Mendagri barulah keluar SK Mendagri tentang pemberhentian wakil walikota Palembang dan pengangkatan menjadi walikota Palembang. Setelah resmi dilantik, jabatan wakil walikota Palembang akan kosong. Saat itulah diberikan waktu ke partai pendukung untuk mengusulkan nama-nama calon wakil walikota Palembang," papar dia.
Jika resmi dilantik menjadi walikota Palembang, Harnojoyo akan meneruskan tugas Romi Herton, memimpin Pemkot Palembang selama periode 2015-2018.
Romi Herton diberhentikan dari jabatanya sebagai walikota Palembang oleh Kemendagri lantaran tersangkut kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kini dia telah mendekam di sel tahanan KPK sejak 2014. (Rmn/Sun)