Liputan6.com, Makassar - Satuan reserse mobile (Resmob) Polrestabes Makassar melumpuhkan begal dengan timah panas. Muh Arifin Kadir alias Ari (27), begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sering melukai korban ini ditangkap pada Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni mengatakan, penangkapan begal tersebut berawal dari info masyarakat bahwa Ari sedang duduk di depan rumahnya. Selanjutnya tim resmob Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara bersama Ipda Rizkika menangkap pelaku kemudian dibawa untuk diinterogasi.
Baca Juga
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksi begalnya bersama teman-temannya. Di antaranya Firman yang terlebih dulu tertangkap dan Bagas yang saat ini masih DPO.
Advertisement
Selain menyebutkan identitas kawannya dalam beraksi, pelaku juga mengakui sejumlah lokasi tempatnya melakukan kejahatan. Di antaranya di Perumahan Telkomas dan mengambil tas yang berisi HP Samsung dan uang tunai Rp 5 juta.
Di perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) dengan memecahkan kaca rumah, dia mengambil tas yang berisi HP, Iphone, uang tunai 1 juta. Di perumahan Panakukang Mas mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 30 juta dan di salah satu rumah di Jalan gunung Nona mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 12 juta dan HP.
"Usai memastikan apa yang disebut pelaku, tim kemudian membawa pelaku ke tempat yang dimaksud namun dalam perjalanan pelaku berusaha melarikan diri. Kemudian anggota tim memperingati pelaku agar jangan kabur dengan tembakan peringatan, tapi pelaku tak gubris akhirnya tembakan diarahkan ke kedua kakinya dan tepat mengenai betisnya," kata Andi Husnaeni, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Setelah itu kembali digiring ke Mapolrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
Begal yang terbilang sangat nekat melakukan aksi kekerasan terhadap korbannya ini diketahui masuk dalam daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/10/II/2015/Reskrim. Adapun laporan Polisi nomor: LP/1656/XI/2014/Restabes/Sek. Tamalanrea tanggal 16 november 2014. Selain itu juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polres Maros, Sulsel. (Mvi/Yus)