Liputan6.com, Makassar - Seorang mahasiswa dan 2 siswa SMA terpaksa berurusan dengan aparat Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiganya kepergok membawa amunisi serta obat yang masuk dalam daftar G (gevarlijk atau obat keras/berbahaya).
Pertama adalah M (21), mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar ini dicokok karena membawa amunisi. Sementara 2 siswa SMA, yakni AM (17) dan AI (17), turut dibawa ke kantor polisi karena mengantongi obat daftar G.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar, Kompol Andi Husnaeni mengatakan ketiganya diam setelah terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar aparat Polsek Rappocini yang berlangsung di Jalan Hertasning, Makassar, Minggu (16/8/2015) sekitar pukul 02.00 Wita.‎
Saat itu petugas menghentikan seluruh pengguna jalan yang melewati jalur tersebut untuk diperiksa dan digeledah.
Petugas kemudian mendapati M yang merupakan warga Asrama Kodam Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar membawa sejenis bahan amunisi. Sementara AM (17) warga Jalan Poros Malino, Perumahan Baji Areng, Kabupaten Gowa, Sulsel dan AI (17) warga BTN Manggarupi Blok G 6 Kabupaten Gowa, Sulsel mengantongi obat daftar G berupa trihexipenidil (THD).
"Ketiganya sementara menjalani proses penyelidikan terutama terkait dengan barang bukti amunisi ‎yang ditemukan di tangan Musrifar (21)," ucap Husnaeni.
Sementara obat daftar G, jelas Husnaeni merupakan obat yang masuk dalam kategori tidak bebas untuk dikonsumsi apalagi tanpa resep dokter. Di mana atas perbuatan kedua pelajar yang diamankan tersebut dijerat Undang-Undang kesehatan.
"Kita juga akan telusuri di mana mereka dapatkan obat daftar G dengan leluasa tersebut. Apakah diapotik atau pada orang-orang tertentu," pungkas Andi Husnaeni. (Ans/Mut)
3 Pelajar Kepergok Bawa Amunisi dan Obat Berbahaya
Ketiganya diam setelah terjaring dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar aparat Polsek Rappocini yang berlangsung di Jalan Hertasning, Mak
Advertisement