Sukses

Gerobak Jualan Dihancurkan, Pedagang Kaki Lima Polisikan Camat

Camat Wajo mengatakan, korban sampai saat ini tidak ‎memiliki izin untuk berjualan. Selain itu, korban juga berjualan miras.

Liputan6.com, Makassar - Seorang pedagang kaki lima (PKL) di Kota Makassar melaporkan Camat Wajo, Makassar, ke Polres Pelabuhan Makassar karena gerobak jualannya dihancurkan.

PKL bernama Nur Intang (30) itu mengungkapkan, ia melapor setelah pada Sabtu 22 Agustus 2015, sedang berjualan di Jalan Nusantara samping kios ‎Dika. Tiba-tiba Camat Wajo M Ansar bersama satuan polisi Pamong Praja (PP) Kecamatan Wajo, datang lalu mengangkat gerobak jualannya ke atas truk sampah yang telah disediakan. Gerobak itu kemudian dibawa ke kantor Camat Wajo.

"Pelaku (camat) bersama 10 orang anggota Satpol PP kecamatan Wajo datang lalu membentak dan mengangkut gerobak saya ke atas truk sampah, lalu membawanya ke kantor kecamatan dan gerobaknya dihancurkan," kata Nur Intang kepada Liputan6.com, Minggu (23/8/2015).

Nur Intang melaporkan Camat Wajo dengan tuduhan pengrusakan. "Saya terpaksa laporkan ke polisi karena gerobak dihancurkan. Waktu kejadian saya sempat bertanya kenapa hanya gerobak saya yang diangkut sementara banyak gerobak lain juga. Tapi pak Camat tetap mengangkut gerobak saya ke kantornya dan setiba di kantor tersebut gerobak sudah dihancurkan. Saya tidak terima," tandas Intang.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Wisnu Buddayya membenarkan ada laporan polisi terkait dugaan pengrusakan yang dilaporkan Nur Intang. "Laporan betul kita sudah terima dan segera kita akan panggil saksi-saksi terkait untuk diambil keterangannya," ujar Wisnu.

Menanggapi laporan tersebut, Camat Wajo M Ansar mengatakan, kejadian bermula karena korban sudah beberapa kali ditegur untuk tidak berjualan di Jalan Nusantara, Makassar. Namun tetap mengabaikan teguran itu.

"Jadi sudah beberapa kali kami tegur untuk tidak berjualan di Jalan Nusantara dan kami sudah memberikan kesempatan untuk membawa pulang semua barangnya. Tak hanya itu, saya juga pernah menyita barang-barangnya dan sudah dikembalikan tetapi dia tetap berjualan," papar Ansar.

Dia menambahkan, korban sampai saat ini tidak ‎memiliki izin untuk berjualan di Jalan Nusantara. "Dia juga menjual miras dengan alasan ambil dari kios karaoke. Tegas kami katakan akan menuntut juga karena dia menjual miras secara illegal," tukas Ansar. (Sun/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.