Liputan6.com, Palembang - Petugas Polsek Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menangkap tiga orang yang diduga pelaku kebakaran hutan Suaka Marga Satwa. Ketiga tersangka tersebut yakni Hendra bin Cekmat, Tumi bin Yusuf, dan Mulkyadi bin Yusuf.
Ketiganya merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang. Kabupaten Banyuasin sendiri menjadi satu dari beberapa kabupaten dengan tingkat kebakaran hutan yang sangat parah.
Menurut Kapolres Banyuasin, AKBP Juihan Muntaha, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian. "Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api dan sebilah parang," kata Juihan kepada Liputan6.com, Rabu (16/9/2015).
Dari hasil olah penyelidikan, kata dia, pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang kegiatan pembakaran yang dilakukan pelaku. Saat kejadian ada salah satu saksi melihat ketiga pelaku menggunakan kayu gelam untuk membakar hutan Suaka Marga Satwa di Karang Anyar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan UU RI NO. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang kehutanan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dia melanjutkan kebakaran lahan Suaka Marga Satwa yang terjadi pada Rabu lalu baru bisa dipadamkan pada Jumat 11 September 2015. "Sehingga menghanguskan hutan hingga seluas 20 hektare. Pelaku saat ini sudah diamankan dan terus diperiksa,” tandas Juihan. (Hmb/Ans)