Liputan6.com, Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Tirtawan memprotes pembangunan kandang babi dekat sungai di Jalan Kresek, Sidakarya, Denpasar Selatan. Dia memastikan dampak berupa pencemaran saat sidak bersama Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali hari ini.
"Setelah kami terima aduan dari masyarakat kami cek ke lokasi. Kotoran babi itu sangat terlihat jorok dan berbau menyengat. Sungai sudah seperti Tebe (tempat buang kotoran)," ujar Tirtawan di DPRD Bali, Selasa (22/9/2015).
Dalam hitungannya, jika 300 ekor babi dari kandang itu masing-masing menghasilkan kotoran 6 kg, maka total kotoran bisa mencapai 1.800 kg setiap hari. "Mencemari sungai dan baunya sangat menyengat," kata politisi Partai Nasdem itu.
Tirtawan menyayangkan pembangunan kandang babi di kawasan pemukiman padat penduduk. Masyarakat sekitar sungai sudah mengeluhkan bau kotoran babi yang menyengat hingga ratusan meter.
Dia juga mempertanyakan bagaimana perizinan pembangunan kandang itu bisa keluar. Jika diterapkan UU Lingkungan Hidup, pelanggaran perizinan itu bisa dikenai denda Rp 3 miliar dan pidana penjara tiga tahun.
Tirtawan meminta kepada Pemkot Denpasar untuk mengatasi masalah pencemaran sungai ini. "Yang harus ditelusuri pertama adalah bagaimana izin usaha ternak itu dikeluarkan," kata Tirtawan. (Hmb/Sun)