Liputan6.com, Semarang - Pandu Wicaksono, 'pengusaha' air zamzam palsu asal Semarang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Pria yang ditangkap di Dusun Kebon Dalem RT 001 RW 003 Desa Karang Malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang itu mengaku beromzet Rp 35 juta per bulan.
Pada pemeriksaan awal, Pandu mengaku menjual produknya ke beberapa pusat penjualan oleh-oleh haji di Jabodetabek. Oleh karena itu, dia bisa meraup pendapatan puluhan juta rupiah.
"Baru 3 bulan jalan. Jualnya baru sekali ke Jabodetabek. Ada 150 kardus yang belum dibayar," kata Pandu, Senin (5/10/2015).
Usaha produksi air zamzam palsu itu dirintisnya dengan modal Rp 25 juta untuk membeli bahan baku tabung filter dan kemasan-kemasan. Dia memanfaatkan air tahan artetis dan memasukkan ke filter kemudian dikemas ke galon 5 liter yang ditempatkan ke tas plastik atau kardus.
"Satu kardus saya jualnya Rp 100 ribu, yang asli enggak tahu berapa," kata Pandu.
Pandu mengaku tidak kesulitan untuk memasarkan produknya. Sebab, ada orang yang datang kepadanya dan memesan ratusan botol air zamzam. Para pemesan itu mengenal Pandu karena dia mantan karyawan Thalib yang pada 2014 dibekuk Dit Reskrimsus Polda Jateng dalam kasus yang sama.
"Jadi ada orang pesan datang ke rumah. Pertama pesen 150 dos, terus ini mau yang kedua kalinya, malah ditangkap. Dulu saya ikut Pak Thalib 3 bulan, kali ini saya sendirian," kata Pandu.
Kepala Sub Direktorat I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKB Juli Agung Pramono mengatakan kapasitas produksi tersangka bisa mencapai 15 dos per hari dan memiliki omzet Rp 35 juta per bulan.
"Omzet per bulannya Rp 35 juta dengan keuntungan per kardus Rp 50 ribu. Adapun sasaran pemasarannya, sementara berdasarkan pengakuannya ada di wilayah Bekasi dan Bogor," kata Juli.
Pasal Berlapis
Jumat 2 Oktober 2015, pabrik zamzam palsu milik Pandu digerebeg anggota Dit Reskrimsus Polda Jateng bersama Polsek Mijen. Pada penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan botol kemasan air zamzam palsu dengan stiker bagasi, nama bandara dan nama seseorang yang seolah-olah identitas jemaah haji.
"Dia juga produksi kertas yang seolah-olah dari bandara. Di kertas itu ditulis nama-nama bandara dan orang-orang yang berbeda. Sebenarnya bisa dilihat barcode ini aneh karena sama semua dan juga hasil print-nya agak pecah-pecah," kata Juli.
Tersangka dijerat pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 4 miliar. Selain itu, tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a,f, dan j UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Untuk tindak pencegahan dan kepastian adanya pemalsuan, Dit Reskrimsus Polda Jateng akan berkoordinasi dengan Kedubes Arab Saudi. "Kita akan beritahu Kedubes Arab Saudi di Jakarta. Akan kita sampaikan sudah dua kali kejadian seperti ini di Jateng," kata Juli.Â