Liputan6.com, Makassar - Pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, diduga mengalihkan anggaran pembangunan gedung Sekretariat DPRD Makassar untuk renovasi gedung dewan tanpa melalui prosedur.
Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Umar mengatakan, renovasi gedung DPRD Makassar itu kegiatan dari Dinas Perumahan Rakyat Kota Makassar. Salah satu agenda renovasi adalah memperlebar ruang komisi-komisi.
Proses renovasi gedung DPRD Kota Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, itu sendiri sudah berjalan empat hari.
"Mengenai anggaran silahkan tanya langsung ke Dinas Perumahan karena renovasi gedung DPRD Makassar merupakan pos kegiatannya," kata Adwi di Makassar, Selasa 13 Oktober 2015.
Anggaran untuk renovasi Rp 3,93 miliar dari APBD Kota Makassar tahun 2015 itu, sebelumnya direncanakan untuk pembangunan gedung sekretariat DPRD Makassar. Lokasi gedung itu di lahan parkir gedung DPRD Makassar.
Namun, rencana pembangunan terkendala Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang mewajibkan ketersediaan ruang terbuka hijau. Melalui hasil rapat bersama Dinas Perumahan dan pemenang tender, kata Adwi, anggaran pun dialihkan.
Kepala bidang pembangunan gedung pada Dinas Perumahan Kota Makassar, Fauzi Azis, mengatakan meski Dinas Perumahan yang menganggarkan kegiatan itu, namun proses tendernya dilakukan oleh panitia lelang melalui kelompok kerja Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan, Kadir Wokanubun, menegaskan perubahan notulen kegiatan anggaran diam-diam tanpa melalui rapat pembahasan kembali secara resmi jelas melanggar.
"Aparat penegak hukum tentunya harus segera menyelidiki proyek itu, jika betul ada pengalihan kegiatan anggaran tanpa melalui mekanisme yang benar saya kira perlu ditindak tegas," ujar dia. (Hmb/Sun)
Advertisement